Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Bekasi Siap Terapkan AKB

Illustrasi : Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS
MULAI BERKUMPUL: Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah mulai menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Kata dia, penerapan AKB tersebut merujuk pada pencabutan maklumat larangan berkumpul Kapolri, Jenderal Idham Azis dan surat dari Provinsi Jawa Barat tentang wilayah Kabupaten Bekasi yang mengarah ke zona hijau.

“Iya, maklumat larangan berkumpul sudah ada dari Kapolri, Jenderal Idham Azis. Kalau tidak salah, dua hari lalu kami sudah merima suratnya. Jadi, yang sekarang berdasarkan surat dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi sudah menerapkan AKB berdasarkan keputusan dari gubernur Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (29/6).

Nuh menjelaskan, sebuah daerah untuk menuju zona hijau, ada masa-nya atau tahapan dari Pembatasan Berskala Besar (PSBB) ke AKB. Dimana, kata dia, seperti menjalankan protokol kesehatan yang mesti tetap diberlakukan.

Terkait maklumat larangan kumpul sendiri, lanjut Nuh sudah di cabut. Artinya, untuk berkumpul sudah diperbolehkan, tentunya dengan standar protokoler Covid-19. Tentu dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun.

“Kami sebagai wakil rakyat, tinggal melihat pengawasan dan penerapan-nya di lapangan. Karena bagaimanapun, kaitan pengawasan ada di kepolisian, dan untuk tingkat bawah, ada Babinkamtibmas,” terang Nuh.

Menyusul penerapan AKB, Pemkab Bekasi, Kapolres Metro Bekasi sudah melakukan langkah dengan menyebut pembentukan Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka).

“Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Mang Jaka itu hasil pemikiran bersama gugus tugas, menjadikan masyarakat sebagai subjek pencegahan Covid-19,” tutur Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Adanya keterbatasan aparatur yang menangani Covid-19, baik personel TNI, Polri, serta pemerintah daerah dan pusat, jika dibandingkan dinamika masyarakat yang semakin tinggi sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara umum ditiadakan.

“PSBB kan sudah tidak ada lagi, pembatasan-pembatasan juga sudah tidak ada dan aturan-aturan yang mengikat juga tidak ada lagi,” bebernya.

Menurut Hendra, Mang Jaka mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap bahaya penyebaran Covid-19, karena mereka secara langsung memiliki beban, kewenangan, hak, serta tugas pokok dan fungsi dalam penanganan Covid-19.

“Kami sudah buat struktur gugus tugas di tingkat kabupaten, sekarang direntangkendalikan sampai ke bawah,” ucapnya.

Hendra menjelaskan, Mang Jaka bertugas di sektor permukiman dengan membentuk Satuan Tugas hingga di level RT/RW untuk memastikan kondisi kesehatan, keamanan, ekonomi, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi di area jangkauan masing-masing.

“Tracking (melacak), memang tugasnya itu. Satgas keamanan membuat aturan protokol Covid-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturan-nya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut,” terang Hendra.

Sementara itu, terakait tidak adanya penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Diakui Alamsyah, angka positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hanya tersisa 10 kasus dari total 246 kasus selama masa pandemi.

“10 kasus positif itu, empat di antaranya tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sementara enam lain-nya menjalani isolasi mandiri. Kemarin, Sabtu (27/6) dua kasus positif sudah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” bebernya.

Selain 10 kasus dari total 246 kasus yang terkonfirmasi positif tersebut, 216 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 20 orang meninggal dunia.

“Tentunya kami semua berharap, angka ini terus menurun,” tagas Alamsyah.

Alamsyah juga menyebut berdasarkan peta sebaran Covid-19, tercatat 16 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi sudah dinyatakan bebas kasus positif, diantaranya Kecamatan Cabangbungin, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Timur.

Menyusul kemudian, Kedungwaringin, Pebayuran, Serang Baru, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, Tarumajaya, Muaragembong, Bojongmangu, serta Kecamatan Tambelang. Sementara tujuh kecamatan yakni Babelan, Cibarusah, Cibitung, Karangbahagia, Setu, Tambun Selatan, dan Tambun Utara masih memiliki kasus positif.

“Meski jumlah kasus positif tinggal menyisakan sedikit, tapi kami minta warga tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab, sehingga siap menuju AKB,” imbuhnya. (dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin