Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Belasan Jamaah Ambil Uang Pelunasan

Kuota Jamaah Haji Kota Bekasi Meningkat
Illustrasi : Jamaah haji saat memasuki asrama haji Embarkasi Jakarta Bekasi beberapa waktu lalu. Kuota jamaah haji asal Kota Bekasi tahun ini meningkat.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belasan jamaah asal Kota Bekasi mengajukan pengembalian setoran pelunasan pembayaran biaya haji tahun 2020. Hal ini terjadi setelah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Pilihan untuk jemaah ini ada setelah keberangkatan jemaah haji 1441 H dibatalkan pada 2 Juni lalu. Batas waktu untuk mengajukan pengembalian sampai dengan 31 Juli 2020 mendatang. Mendekati batas waktu pengajuan, jemaah yang menginginkan pengembalian setoran pelunasan masih bertambah.

“Sudah ada saat ini 14 orang. Dari 14 orang, tiga orang baru diajukan,” ungkap Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati, Rabu (15/7).

Sejak awal pembatalan keberangkatan jemaah haji, pihaknya mengaku telah informasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KMA 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji. Terkait dengan pengembalian setoran pelunasan, pihaknya memberikan pengertian kepada jemaah untuk lebih baik tidak mengajukan pengembalian jika tidak untuk kebutuhan yang lebih penting.”Kami belum cek semua di Siskohat, karena pencairannya melalui rekening masing-masing,” tambahnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin menuturkan, ada 2.107 calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini.”Ini sudah disosialisasikan kepada seluruh jamaah. Rencananya berdasarkan kuota 2.107 orang yang akan berangkat tahun ini. Dan itu sudah dipersiapkan semua. Belum ada informasi yang ingin membatalkan,” ucapnya.

Dia mengaku, akan mengundang seluruh pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk menyampaikan kebijakan Kementrian Agama pusat. Diharapkan setiap KBIH mensosialisasikan ke jamaahnya masing-masing. Termasuk juga akan undang KUA dan penyuluh, untuk bersama-sama turut mensosialisasikan kebijakan ini. “Nanti dari KBIH itu mensosialisasikan ke jamaahnya masing-masing. Ini berdasarkan KMA yang terbaru tentang pembatalan pemberangkatan haji,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jamaah atau 0,065 persen dari seluruh jamaah yang melunasi.“Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jamaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin dalam siaran resmi, Rabu (15/7).

Sedangkan 1.230 jamaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM). “Sebanyak 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” tutur dia.

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.“Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” jelas dia.

Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya.(sur/pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin