RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Camat Sukatani, dan Camat Tambelang, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Sungai Sekunder (SS) Balong Tua yang melintasi wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang, Kamis (19/6).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengembalikan fungsi sungai dan saluran irigasi yang selama ini mengalami gangguan akibat pendangkalan, tumpukan sampah, pertumbuhan eceng gondok, serta keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai.
Peninjauan lapangan diawali di kawasan Pintu Air SS Balong Tua, Kecamatan Sukatani, yang menjadi titik hulu aliran sungai. Pada lokasi tersebut, Plt. Bupati Bekasi melihat secara langsung kondisi saluran yang mengalami sedimentasi cukup tinggi sehingga menyebabkan aliran air tidak dapat mengalir secara optimal menuju lahan pertanian. Selain itu, sejumlah titik saluran juga tertutup sampah dan tanaman eceng gondok yang menghambat distribusi air ke area persawahan.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pertanian masyarakat. Tidak mengalirnya air irigasi menyebabkan sebagian petani kesulitan melakukan pengolahan lahan maupun penanaman padi, terutama di tengah musim kemarau yang saat ini sedang berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa keberadaan saluran irigasi memiliki peran vital dalam mendukung produktivitas sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, berbagai hambatan yang mengganggu fungsi saluran harus segera ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, memang terdapat sejumlah persoalan yang harus segera diselesaikan. Mulai dari pendangkalan sungai, tumpukan sampah, eceng gondok yang menutupi aliran air, hingga keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai. Kondisi ini menyebabkan air tidak dapat mengalir dengan baik ke area persawahan dan berdampak langsung terhadap kegiatan pertanian masyarakat,” ujar Asep.
Berdasarkan hasil pendataan, di wilayah Kecamatan Sukatani terdapat sebanyak 59 bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan SS Balong Tua dan akan menjadi bagian dari penataan kawasan. Selain penertiban bangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan mendorong percepatan normalisasi saluran guna menghilangkan sedimentasi yang selama ini menghambat aliran air.
Menurut Asep, upaya pemulihan fungsi sungai tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui langkah komprehensif yang mencakup penataan kawasan sempadan sungai, pembersihan saluran, serta normalisasi alur sungai agar kapasitas tampung dan fungsi pengairan dapat kembali optimal.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Saluran irigasi harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya karena menyangkut kebutuhan ribuan petani dan keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu, langkah penataan dan normalisasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” katanya.
Usai meninjau kawasan Sukatani, rombongan melanjutkan peninjauan ke wilayah Kecamatan Tambelang. Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi menyempatkan diri berdialog secara langsung dengan warga yang bermukim di sekitar sempadan sungai. Dialog dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi rencana penertiban bangunan liar yang akan dilaksanakan di sepanjang kawasan Sukatani, Tambelang hingga Sukawangi.
Dalam dialog tersebut, Asep menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Menurutnya, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, melainkan sebagai upaya mengembalikan fungsi sungai untuk kepentingan yang lebih luas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa yang sedang kita selamatkan adalah fungsi sungai dan saluran irigasi yang menjadi kebutuhan bersama. Ketika fungsi sungai terganggu, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh satu atau dua orang, tetapi oleh ribuan petani dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari saluran ini,” ungkapnya.
Saat diwawancarai, Plt. Bupati Bekasi menjelaskan bahwa dari hasil identifikasi di lapangan, sekitar 1.500 hektare lahan persawahan terdampak akibat tidak optimalnya distribusi air irigasi dari SS Balong Tua. Kondisi tersebut terjadi akibat kombinasi pendangkalan saluran, penyempitan alur sungai, serta keberadaan bangunan liar yang menghambat proses normalisasi.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditangani mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah penyangga produksi pangan di Jawa Barat yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan beras.
“Kurang lebih 1.500 hektare lahan pertanian saat ini terdampak karena aliran air tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi saat ini sedang memasuki musim kemarau sehingga kebutuhan air untuk pertanian menjadi semakin krusial. Jika tidak segera dilakukan penanganan, tentu akan berdampak pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan para petani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam rangka percepatan pelaksanaan normalisasi saluran. Berdasarkan usulan yang telah diajukan, normalisasi akan dilakukan sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer guna mengembalikan fungsi pengairan bagi wilayah Sukatani, Tambelang, dan Sukawangi.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan dari BBWS untuk pelaksanaan normalisasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mengawal proses ini agar dapat berjalan sesuai rencana. Tujuan utamanya adalah memastikan air kembali mengalir ke lahan pertanian sehingga aktivitas pertanian masyarakat dapat berjalan normal,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sebanyak 217 titik bangunan liar yang berada di sepanjang sekitar 8 kilometer kawasan SS Balong Tua. Seluruh bangunan tersebut akan ditata dan ditertibkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari program pemulihan fungsi sungai dan saluran irigasi.
Asep menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset dan infrastruktur publik agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
“Tidak boleh ada lagi fungsi sungai yang terganggu akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Sungai dan saluran irigasi merupakan aset publik yang harus dijaga bersama karena manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memastikan seluruh tahapan penertiban akan diawali dengan pendekatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, ia berharap proses penataan dapat berjalan kondusif serta memperoleh dukungan dari seluruh pihak.
“Kami mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan memastikan setiap kebijakan yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Dengan normalisasi sungai dan penataan kawasan sempadan, kami berharap fungsi irigasi dapat pulih, produktivitas pertanian meningkat, serta ketahanan pangan Kabupaten Bekasi dapat semakin kuat ke depannya,” pungkas Asep. (and/*)











