Berita Bekasi Nomor Satu

Tersandung Kasus, Kabid Kebersihan Kembali Kerja

Illustrasi HukumRADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengurus Persatuan Sepak Bola Indonesia Kabupaten Bekasi (Persikasi) yang tersandung kasus pengaturan skor pada laga Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi, sudah dapat menghirup udara segar.

Para terdakwa yang hanya dikenakan kurungan penjara selama lima bulan subsider dua bulan dan denda Rp 5 juta itu, sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum. Namun kasus itu berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola dari Polda Metro Jaya.

Adapun para terdakwa, berinisial HN dan KH (Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi) yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan dirilis Satgas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas Polda Metro Jaya sejak November 2019. HN ditangkap dalam kamar kos-nya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan skor laga Perses vs Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi Bekasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Sekadar diketahui, KH yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup itu, setelah dinyatakan bebas dari kasus yang tersandung hukum tersebut, sudah mulai aktif masuk kerja sejak seminggu lalu.

“Iya benar, saat ini sudah bebas, setelah diputus Pengadilan hukuman kurungan penjara 5 bulan,” ujar Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya kepada Radar Bekasi, Selasa (20/7).

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum.

“Ya saya akan berikan sanksi. Nanti akan saya perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Pasti akan disanksi, karena tersandung masalah hukum,” tegas Eka. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin