Berita Bekasi Nomor Satu

Garam Himalaya dan Miras Ilegal Dimusnahkan

BUANG GARAM: Menteri Pedagangan Agus Suparmanto (kiri) membuang garam Himalaya ke dalam drum di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7). ARIESANT/RADAR BEKASI
BUANG GARAM: Menteri Pedagangan Agus Suparmanto (kiri) membuang garam Himalaya ke dalam drum di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7).

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengungkapkan, peredaran barang ilegal tersebut sudah merugikan pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan. Ironisnya, para pelaku memasarkan secara bebas melalui media daring (online).

“Memang kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol miras yang melanggar ketentuan distribusi,” ujar Agus.

Lanjut Agus, melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan oleh Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono kepada Radar Bekasi menambahkan, selain garam himalaya, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan miras. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol,” ujar Veri.

Lanjut Veri, Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar hal seperti ini tidak terjadi.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat aturan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang nakal. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan akan kami kenakan sanksi pidana,” tegas Veri. (dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin