Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Disegel, PT SGI Masih Beroperasi

ISTIMEWA/RADAR BEKASI DISEGEL : PT SGI saat disegel, belum lama ini. Namun, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi meskipun sudah terpasang PPNS line.
ISTIMEWA/RADAR BEKASI
DISEGEL : PT SGI saat disegel, belum lama ini. Namun, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi meskipun sudah terpasang PPNS line.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Sankei Gohsyu Industries (SGI) yang berlokasi di kawasan industri MM2100, hingga saat ini masih beroperasi. Padahal, perusahaan pengolahan limbah tersebut sudah disegel pada 5 Agustus 2020 lalu. Di sekeliling perusahaan juga sudah terpasang PPNS line oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyegelan tersebut berdasarkan hasil verifikasi penataan penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah, lantaran pihak ketiga yang bekerjasama mengelola limbah non B3 dengan perusahaan tidak memiliki izin pengelolan limbah non B3 bernilai ekonomis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

“Kami melihat masih beroperasional, hal ini tentunya pengusaha tidak taat azas hukum. Oleh sebab itu untuk kepentingan lingkungan yang berwenang untuk menindak tegas kembali,” ujar Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Ediyanto.

Menurut Ediyanto, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pemuda peduli lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, pasca penyegelan di PT SGI MM2100, pengangkutan limbah non B3 masih beroperasi.

Pihaknya berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi komitmen melaksanakan penegakan aturan terkait pengelolaan limbah. “DLH harus tegas menjalankan aturan sebagaimana Perda Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Non B3 bernilai ekonomis,” paparnya.

Ediyanto juga berharap agar ada tindakan ulang bahkan sanksi tegas dari DLH kabupaten Bekasi pasca penyegelan dan masih didapati aktifitas bongkar muat limbah di perusahaan tersebut. “DLH harus turun tangan lagi dan membuat sanksi agar tidak ada lagi aktivitas sampai pihak perusahaan bisa menunjukan izinnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno mengaku akan melakukan tinjauan kembali. “Kami (DLH) telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya di Kabupaten Bekasi. Coba nanti akan saya lakukan evaluasi terkait penyegelan yang telah kami lakukan,” katanya. (and/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin