Berita Bekasi Nomor Satu

Kemendagri Akan Mediasi Kembali Pilwabup

MASUKKAN SURAT: Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat Paripurna Pilwabup Bekasi, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3) lalu.DOK.ARIESANT/RADAR BEKASI
MASUKKAN SURAT: Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat Paripurna Pilwabup Bekasi, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3) lalu.DOK.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kesepakatan rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawab) Bekasi dari partai koalisi selama 14 kerja, sudah berakhir. Di mana, waktu tersebut diberikan pada rapat fasilitasi yang dilakukan di Kemendagri pada Rabu (22/7) lalu.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menyampaikan, dalam waktu selama 14 hari kerja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, harus meminta ulang rekomendasi Cawabup kepada partai koalisi. Karena sebelumnya, ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP maupun DPD partai koalisi.

Maka kata Eni, diharapkan selama 14 hari itu, seluruh partai koalisi sudah menunjuk nama yang sama, sehingga proses selanjutnya lebih mudah. Namun untuk sekarang, waktu yang diberikan sudah melampaui batas, dan belum ada kesamaan rekomendasi dari partai koalisi.

“Sekarang, tenggang waktunya sudah selesai dari yang diberikan. Rekomendasi itu harus diulang, sebab ketika itu ada sejumlah nama yang direkomendasikan DPP maupun DPD partai koalisi. Jadi harus diulang, dan DPP partai koalisi mengirim dua nama yang sama,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (9/8).

Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan di DPRD. Pasalnya, DPRD menyampaikan dua surat ke Kemendagri yang juga ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi ingin menarik diri dari kesepakatan dalam rapat fasilitasi.

“Sebetulnya, hal itu yang kami (Pemprov,Red) dan Kemendagri sesalkan, karena sejak awal kami ingin permasalahan ini tidak berlarut-larut. Dan tidak ada etikad baik dari DPRD,” beber Ani.

Lanjut Eni, dari informasi yang ia peroleh, Kemendagri akan mengundang kembali Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang baru, Bupati Bekasi, termasuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi.

“Informasi yang saya terima dari Kemendagri, nampaknya akan mengundang kembali pada minggu depan, dan untuk harinya nanti akan dikonfirmasi lagi,” janji Eni.

Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan pemanggilan tersebut untuk membahas apa. Kendati demikian, Eni menduga, akan mengulang kembali Pilwabup, sehingga tidak berlarut-larut.

“Jadi, sama-sama beritikad baik, bahwa penyelesaian masalah ini sebetulnya sederhana. Kalau memang dibuat sederhana, kenapa harus sampai berlarut-larut. Kami tunggu undangan dari Kemendagri, dan seperti apa hasilnya,” tutur Eni. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin