Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Imbau Disnaker Selektif

PERAWATAN WAJAH: Sejumlah pekerja di salah satu klinik kecantikan sedang melakukan perawatan wajah kepada konsumen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (10/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
PERAWATAN WAJAH: Sejumlah pekerja di salah satu klinik kecantikan sedang melakukan perawatan wajah kepada konsumen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (10/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selektif dalam melakukan pendataan warga penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, khususnya bagi pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.

“Bansos itu nilainya sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan, dimulai dari September 2020. Namun teknisnya masih harus menunggu regulasi dan juklak-juknis dari pemerintah (bisa berupa peraturan menteri,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno

Menurut dia, upaya pemerintah membantu para pekerja, dengan memberikan bansos di tengah pandemi Covid-19, tak jarang ditemukan pembagiannya tidak sesuai fakta di lapangan.

Salah satunya, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan “no work no pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga berdampak pada upah pekerja berkurang.

“Tentunya, dengan adanya bansos ini, sangat dibutuhkan oleh para pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah di masa pandemi Covid-19 ini. Jangan malah dijadikan bansos (subsidi bagi pekerja) ini untuk melemahkan perjuangan buruh,” tuturnya.

Selain itu, Nyumarno berharap, pemerintah juga dapat memprioritaskan bantuan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian, pendataan harus sesuai dengan fakta di lapangan. Jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh pemberi kerja untuk melakukan pemotongan upah.

“Implementasinya harus benar-benar mengakomodir seluruh pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, walaupun upah yang sebenarnya di atas Rp5 juta pe rbulan saat pelaporan awal kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun turun di bawah Rp5 juta per bulan saat pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun),” beber Nyumarno.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup, beralasan pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota pekerja sebagai penerima bansos.

“Kalau dilihat dari tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bekasi, bisa mencapai 1,2 juta pekerja. Dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi, saat ini masih di bawah Rp5 juta. Oleh sebab itu, kami masih menunggu regulasinya,” tandas Suhup.

Menurut dia, kalau dilihat dari gaji pokok para pekerja memang masih di bawah Rp5 juta per bulan. Namun apabila dijumlah dengan uang makan dan tunjangan lainnya, bisa lebih dari Rp 5 juta.

“Jadi, kami belum bisa berbuat banyak, sebab kalau kami ikut mendata, jika kuotanya tidak cukup, bisa menimbulkan masalah,” beber Suhup. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin