Berita Bekasi Nomor Satu

Pajak Rumah Kos Belum Maksimal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pajak kos-kosan di Kota Bekasi nampak belum maksimal. Sampai dengan Agustus 2020, baru tercatat sebanyak 38 kos-kosan yang terdaftar dan menyetorkan pajak ke Pemkot Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Bekasi, Aan Suhanda menjelaskan, rumah kos-kosan ditetapkan sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD) dan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut disampaikan, kos-kosan termasuk objek pajak hotel yang dikenakan pajak dengan tarif sebesar 10 persen jika jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Sehingga, dari sebanyak 38 kos-kosan itu, Pemkot Bekasi telah mendapatkan pajak sebesar Rp149 juta sampai dengan Kamis (13/8).

“Jadi, dikenakan pajak bagi rumah kos-kosan ini karena ada yang mengatur, dan rumah kos-kosan pun ditetapkan sebagai objek pajak hotel dengan ketentuan jumlah kamar 10. Artinya, jika syarat itu terpenuhi maka dikenakan tarif pajak 10 persen, sesuai pendapatan yang diterimanya tiap bulan,” kata Aan di kantornya, Jumat (14/8).

Aan menyatakan, pihaknya akan berusaha untuk menggenjot potensi perolehan pajak dari sektor usaha rumah kos-kosan. Karena dia yakin masih ada kos-kosan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak meski sudah sesuai kriteria.

Dia mengaku akan mengoptimalkan peranan UPTD di setiap kecamatan untuk menginventarisir kos-kosan yang memenuhi syarat.

“Yang jelas kita yakini jumlah ini masih akan terus bertambah, karena UPTD kami di seluruh wilayah itu terus berupaya maksimal mendata sejumlah potensi dari jenis-jenis usaha rumah kos-kosan yang sesuai persyaratannya itu terserap dengan maksimal,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi III Solihin meminta agar Bapenda menginventarisir jumlah seluruh kos-kosan yang berpotensi menjadi wajib pajak di Kota Bekasi.

“Yang jelas, kami minta penerapan ini juga sesuai ketentuan. Jangan sampai ketika kriterianya tak terpenuhi dikenakan pajak juga, sebaliknya yang sudah masuk kriterianya terlewat dan tak didata untuk menjadi wajib pajak,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin