RADARBEKASI.ID, BEKASI -Puskesmas Sukasejati di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terungkap belum tercatat sebagai daftar aset Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan kondisi ini harus segera ditindaklanjuti.
“Hal seperti ini harus menjadi perhatian dan segera mungkin diurus administrasi alas hak kepemilikannya,” kata Ombi saat meninjau puskesmas Sukasejati, Kamis (23/4).
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari jika tidak segera diselesaikan. Ia mencontohkan sejumlah kantor desa, sekolah, dan puskesmas yang telah dibangun sebagai fasilitas publik, namun menghadapi sengketa karena status lahan belum jelas.
“Masalah Puskesmas di Desa Ciantra lahan fasos-fasumnya belum diserah terimakan ke Pemda. Oleh sebab itu kami meninjau langsung supaya dilakukan percepatan perapian aset,” jelas Politisi PKB ini.
Ia juga menyebut akan mendorong penyusunan atau revisi regulasi terkait fasos dan fasum. Berdasarkan catatan yang dihimpun, dari sekitar 400 pengembang di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 150 yang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum.
“Kami akan membuat regulasi supaya ada kekuatan hukum yang jelas dan kuat untuk menertibkan pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Sementara itu, Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said, menyatakan pihaknya tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan, selama ini warga Desa Sukasejati dan Desa Ciantra hanya dilayani oleh puskesmas pembantu karena keterbatasan lahan untuk pembangunan puskesmas.
Menurut Said, pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan pengembang agar menyediakan lahan fasos dan fasum untuk pembangunan puskesmas. Ia menegaskan, sebagai camat dirinya memiliki tanggung jawab moral dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, pihaknya menggelar rapat dan berkomunikasi dengan pengembang agar lahan fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan puskesmas.
Adapun pencatatan aset, lanjut dia, menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara itu, pemerintah kecamatan tetap fokus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan. “Sebab ada tugas pokok dan fungsi OPD yang bersangkutan,”jelasnya.(and)











