Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Dinilai Abaikan Proses Hukum

PASAR CIKARANG: Sejumlah pengendara bermotor melintas di depan Pasar Cikarang yang kondisinya semrawut, Rabu (2/9). ARIESANT/RADAR BEKASI
PASAR CIKARANG: Sejumlah pengendara bermotor melintas di depan Pasar Cikarang yang kondisinya semrawut, Rabu (2/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai mengabaikan proses hukum terkait gugatan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, yang diajukan PT Senjaya Rezeki Mas (SRM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Sebab, perwakilan atau pihak Pemkab Bekasi, tidak pernah menghadiri sidang gugatan tersebut. Tim Komunikasi PT SRM, Mulyana Muchtar menyampaikan, awalnya PT SRM dipercaya untuk melakukan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan proses melalui lelang. Namun tanpa ada musyawarah serta adanya surat peringatan, tiba-tiba Pemkab Bekasi (tergugat) tidak pernah hadir.

“Untuk revitalisasi Pasar Baru Cikarang ini, kami (PT SRM) menang setelah mengikuti proses tender, dan tidak ujuk – ujuk. Kemudian tidak pula menggunakan anggaran pemerintah, melainkan anggaran perusahaan. Namun kenapa kesepakatam kerjasama diputus secara sepihak?,” ujar Mulyana, usai menghadiri mediasi dengan tergugat, Rabu (2/9).

Ia menjelaskan, pihaknya selaku penggugat menyerahkan semua perkara kepada majelis hakim. Meski dirinya mengklaim bahwa gugatan yang dilakukan ada kerugian karena pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) oleh Pemkab Bekasi tanpa ada pemberitahuan. “Pemutusan sepihak dilakukan hanya berdasarkan responden,” sesalnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mulyana, pihaknya menempuh jalur hukum ini, karena sudah terlalu lelah dipermainkan oleh Pemkab Bekasi.

“Lima tahun menunggu, tidak ada kepastian, malah berakhir dengan surat pemutusan sepihak. Harusnya berdasarkan keputusan bersama, bukan melalui responden yang merugikan kami,” katanya.

Selain itu, tambah Mulyana PT SRM sudah melakukan semua regulasi berkaitan dengan perjanjian kerjasama pembangunan Pasar baru Cikarang, termasuk perizinan pun sudah diselesaikan.

“Semua dokumen kami lengkap. Kami akan bawa dan hadirkan di persidangan selanjutnya. Mereka (tergugat) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Andri, seakan lepas tanggung jawab.

“Masalah pasar itu sudah sejak tahun 2015 lalu. Jauh sebelum saya menjabat sebagai kabid,” tutur Andri dalam singkatnya kepada Radar Bekasi, kemarin. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin