Berita Bekasi Nomor Satu

58 Pesabung Ayam jadi Tersangka

DIGEREBEK : Polisi mengamankan sejumlah ayam aduan saat menggerebek lapak judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan 58 orang tersangka kasus judi sabung ayam di Jalan Raya Legok Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan dan mendalami keterlibatan 70 orang yang ditangkap terkait praktik judi sabung ayam, pada Minggu (21/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 20 dari 58 tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan, karena mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi Disulap Jadi Kandang Kuda

“Ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam. 20 orang diantaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun,” ujar Ade Kamis (25/7).

Sementara itu, 38 tersangka lainya tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

“Tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materil. yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” tuturnya

Adapun kata Ade, pihaknya saat ini masih menghitung perputaran uang selama lapak judi sabung ayam itu beroperasi. Tetapi pihaknya tidak akan mempublikasi karena ini menjadi pembelajaran yang negatif.

BACA JUGA: Arena Sabung Ayam ‘Terbesar’ di Jatiasih Digerebek

“Yang jelas ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu 300 ribu per ayam, kemudian 10 Persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar. kemudian bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket 50 ribu,” jelasnya.

Ade menjelaskan, lapak judi sabung ayam ini, buka seminggu empat kali, yakni pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

“Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis ataupun tindak pidana lainnya silahkan bisa melapor melalui 110 silahkan,” pungkasnga (rez)