BEKASI, RADARBEKASI.ID-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19. Surat itu ditandatangani pada Sabtu (12/9).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad seperti diansir dari Antara di Bandung mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). ”Pemerintah Provinsi Jawa Barat intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19,” kata Daud.
Dia berharap, dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
”Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Jabar efektif menekan angka persebaran kasus Covid-19,” kata Daud.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus. Setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di kota itu menurun. PSBM mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
”Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik,” ucap Daud.
Dia mengatakan bupati/wali kota juga mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian serta TNI. ”Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan,” kata Daud. (jpc)