Berita Bekasi Nomor Satu

Dihadapkan Gugatan Baru

SIDANG GUGATAN: Warga memenuhi area ruang sidang saat berlangsung sidang gugatan perkara tanah warga Jatikarya yang digugat oleh PT Jatikarya Nusa di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (17/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perjuangan warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi untuk mencari keadilan atas ganti rugi tanah yang telah dibangun ruas tol Cimanggis Cibitung 1 belum selesai.

Setelah menghadapi gugatan baru pada 26 Agustus lalu, kemarin mereka kembali menghadapi gugatan dari pihak yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Kuasa hukum bersama dengan warga bahkan berniat untuk melaporkan kuasa hukum penggugat kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan kepada PN Bekasi atas nama Yulius Yuhadi selaku direktur PT Jati Karya Nusa. Dalam surat gugatannya, penggugat mengaku telah memiliki hak terhadap bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Jatikarya, termasuk yang saat ini telah didirikan tol.

Puluhan ahli waris termasuk pemilik tanah mendatangi kantor PN Bekasi untuk menghadapi persidangan pertama kemarin. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat enggan untuk memberikan keterangan terkait dengan gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum penggugat mengulur waktu keluar dari ruang sidang utama PN Bekasi. Mereka menggugat warga Jatikarya , dan turut tergugat Menteri Keuangan (Menkeu) Repubik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta beberapa nama yang diketahui sebagai penjual tanah kepada PT Jati Karya Nusa.

Belakangan diketahui, enam nama yang menjual tanah tersebut telah menggunakan akte jual beli palsu, dan telah diputuskan oleh pengadilan. Diantaranya Ali Assegaf saat ini berstatus buron atau DPO, Hasan Karno divonis pengadilan tiga tahun penjara, Adang Bin Syarif di vonis pengadilan 1 tahun penjara, Gandi, Nursen, dan Heru Marsongko di vonis masing-masing 8 bulan sejak tahun 2012.

Salah satu pemilik tanah, Sarkam (76) mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, bahkan ia tidak mengenal siapa sosok yang menggugat tanah miliknya. Sehingga sampai saat ini belum mendapatkan uang ganti rugi yang telah dititipkan kepada PN Bekasi oleh pelaksana proyek tol.

“Ya belum (pernah menjual), kenal juga tidak (dengan penggugat),” singaktnya diluar gedung PN Bekasi.

Sementara itu salah satu ahli waris, Marta Bin Caong mengaku sejak ayahya meninggal pada tahun 2002, ia meneruskan perkara sengketa atas tanah milik ayahnya menghadapi penggugat Hasan Karno hingga saat ini PT Jati Karya Nusa. Warga meminta jika uang konsinyasi tidak segera diberikan kepada warga yang berhak, maka warga menuntut untuk tanahnya dikembalikan kepada warga.

“Belum ada keadilan sampai sekarang, mana ada Pancasila sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum ada,” katanya berapi-api.

Ia meminta kepada PN Bekasi untuk tidak menerima kembali gugatan dari pihak manapun setelah dalam beberapa putusan warga telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Sehingga dinilai memperlambat proses pencairan uang konsinyasi.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Warga Jatikarya, Dani Bahdani mengatakan bahwa secara hukum putusan pengadilan nomor 815 dan dan putusan pengadilan nomor 218 tahun 2008 telah menyatakan warga sebagai pemilik sah tanah dan tidak mempengaruhi segala perkara yang muncul setelahnya.

Ia mengaku tidak mengerti maksud dari kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan atas nama Yulius Yuhadi.

Sentra kuasa hukum yang sama bersama dengan dua kuasa hukum lainnya pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 atas nama istri terpidana Hasan Karno, hasilnya tetap dimenangkan oleh masyarakat. Ketiganya juga diketahui pernah mengajukan gugatan atas kuasa Ali Assegaf yang berstatus DPO.

“Dalam waktu dekat saya atau klien saya akan melaporkan dia (kuasa hukum penggugat) atas perbuatan seorang DPO, itu saya rasa (keterangan) cukup,” ungkapnya.

Tanah seluas 42.669 meter persegi tersebut diantaranya telah berdiri ruas jalan rol Cimanggis-Cibitung 1. Berdasarkan keputusan pengadilan nomor 218 tahun 2008 dan putusan pengadilan nomor 815 tahun 2018 merupakan hak warga, dan berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi yang dititipkan di PN Bekasi sebesar Rp218 miliar. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin