Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Miliki Sistem Proteksi Kebakaran Memadai

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu. Gedung 10 lantai Pemkot Bekasi ternyata belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gedung 10 lantai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ternyata belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Pasalnya, tidak ada komponen tandon air dan instalasi perpipaan pada hydrant.

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Termasuk Peraturan Wali Kota Bekasi No. 124 tahun 2019 tentang Pengawasan Pengendalian Proteksi Kebakaran Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Solahudin mengakui, gedung Pemkot Bekasi memang masih ada yang kurang dalam sistem proteksi kebakaran. Hal ini sudah pernah disampaikan ke pihak pengembang untuk bisa dilengkapi.

“Iya, secara alat kelengkapan soal sistem proteksi kebakaran lengkap, tapi memang masih ada kurangnya. Dan itu pun menjadi catatan kami kepada pengembang saat gedung tersebut terbangun, yakni masalah resorvoir (tandon air) dan instalasi jaringan air ke hidrannya yang saat ini belum ada, cuma kelanjutannya gimana saya tidak tahu coba tanya yang lebih berwenang,” ujar Aceng kepada Radar Bekasi, beberapa waktu lalu.

Sesuai aturan, jelas dia, bangunan gedung harus dilengkapi dengan perangkat sistem proteksi kebakaran yang memadai. Perangkat yang terpasang menjadi salah satu persyaratan teknis untuk terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi, salah satu syarat IMB terbit harus dapat rekom teknis dari kami (Damkar), sehingga memang harus terbangun. Dan kalau gedung itu sudah terbangun, kami pun perlu melakukan pengecekan dan ujicoba alatnya. Dan selama gedung berdiri kita pun tak bisa lepas, karena ada yang namanya pengecekan secara berkala terhadap alat-alat tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Aceng, pengecekan dilaksanakan setiap satu tahun sekali untuk perangkat alat pemadan kebakaran di setiap gedung, dan dua tahun sekali untuk alat proteksi di luar gedung, seperti fungsi hydrant dan instalasinya.

Namun, saat pelaksanaan kerap kali ada penolakan dari pemiliki gedung dengan alasan yang beragam. “Ya, pada saat pelaksanaan dan ada hal semacam ini, kami tak bisa apa-apa. Dan itu kadang-kadang, terjadi di semua gedung yang ada, baik itu perusahaan, rumah sakit dan kantor instansi lainnya. Jadi, misalnya bulan ini harusnya kita cek mereka minta keringanan diundur antara 1-2 bulan karena alasan tak punya biaya buat perawatan tersebut, apalagi untuk retribusinya,” ungkapnya.

“Terlebih, ketika pandemi Covid-19 ini . Semua pengusaha nyerah, mereka pada angkat tangan untuk dilakukan pengecekan alatnya,” sambung pria yang sudah empat tahun menjabat sebagai Kadis Damkar ini.

Aceng memastikan, seluruh gedung seperti perusahaan, rumah sakit maupun apartemen di Kota Bekasi telah dilengkapi perangkat sistem proteksi kebakaran. Saat pengecekan terakhir dilakukan, seluruhnya berfungsi dengan baik.

“Semua sudah ada, dan kami terakhir pengecekan secara berkala pun semua alatnya berfungsi,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyesalkan, kondisi gedung Pemkot Bekasi yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang belum berlaku. Belum adanya sistem proteksi kebakaran yang memadai pada gedung itu dinilai sebagai contoh yang buruk. Padahal, Damkar memiliki tugas dan fungsi terhadap hal ini.

“Siapapun baik itu pemerintah atau swasta, ketika aturan sudah ada ya mesti dipatuhi dan dijalankan. Jadi, mestinya Damkar tegas dengan hal ini, kalau tak sesuai aturan ya mesti bertindak, bukan malah dibiarkan di saat memang tak sesuai ketentuan,” katanya.

Nico menegaskan, dengan adanya persoalan ini berarti menunjukan sekali apabila pimpinan Damkar tak becus dalam tugasnya. Karena dia selaku pejabat yang berwenang tak jalani apa yang menjadi kewajibannya. Untuk itu, legislator ini pun meminta supaya Wali Kota Bekasi mencopotnya dari jabatan tersebut.

“Dia tidak becus kerja, saya minta dia dicopot saja dari jabatannya, dan balikan lagi ke posisi staff,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sistem alat proteksi itu terbagi dua. Antara lain, sistem proteksi pasif dan aktif. Untuk pasif merupakan sistem yang terbentuk dari gedung itu, seperti penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, pemisah bangunan berdasar ketahanan terhadap api dan lain-lain.

Adapun sistem proteksi aktif adalah sistem yang mencakup semua hal, mulai dari fire alarm baik yang otomatis atau manual, sistem sprinkler, sistem hydrant, jaringan perpipaan aliran air, tandon air, dan alat pemadam api ringan.

Dalam pembuatan dari sistem alat proteksi kebakaran ini pengembang bangunan gedung harus memenuhi syarat teknis, supaya mewujudkan kondisi yang aman baik pada saat perencanaan, pembangunan, dan pasca proyek itu selesai. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin