Berita Bekasi Nomor Satu

Pegawai PN Bekasi Terpapar Covid-19

ILUSTRASI : Majelis Hakim dari balik tirai penyekat mensidangkan kasus pekara gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Majelis Hakim dari balik tirai penyekat mensidangkan kasus pekara gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kelas 1A khusus terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, pelayanan di kantor PN Bekasi dilakukan terbatas untuk perkara yang bersifat segera, seperti tindak pidana.

Humas PN kelas 1A khusus Bekasi, Beslin Sihombing menyampaikan status kelimanya diketahui setelah sepekan sebelumnya didapati hakim terkonfirmasi positif Covid-19. Disusul dua hari sebelum dilakukan swab massal kepada warga PN Bekasi kembali didapati kasus terkonfirmasi positif.

“Jadi sebenarnya begini, ada rangkaiannya, dua hari sebelum swab massal itu sudah ada yang terpapar yaitu panitera tindak pidana, Minggu sebelumnya juga sudah ada hakim yang positif,” terangnya kepada Radar Bekasi, Rabu (23/9).

Total lima orang yang terpapar tersebut diantaranya, satu orang staff, satu orang panitera tindak pidana, dua orang hakim, dan satu pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bekasi kelas 1A khusus. Informasi yang didapatkan, satu diantaranya telah dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas. Swab dilakukan Jumat (18/9) pekan lalu.

Saat ini pelayanan dilakukan terbatas untuk perkara tindak pidana, sementara untuk perkara perdata ditiadakan mulai dari pengajuan perkara hingga persidangan. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan petugas pelayanan di kantor PN Bekasi. Pegawai bekerja dari rumah, hanya sekir sepuluh orang mulai dari ketua, wakil ketua, panitera, dan petugas pelayanan yang bersifat mendesak.

“Pada akhirnya kita lockdown terbatas lah, katakan seperti perkara perdata yang tidak ada sifat segeranya (ditiadakan). Sedangkan perkara contoh misalkan kepolisian meminta perpanjangan penahanan tetap kita layani, karena itu hal mendesak mengangkut status hukum dari seseorang,” tambahnya.

Empat pegawai yang terkonfirmasi positif dipastikan berstatus tanpa gejala (OTG) sehingga masih dapat berkomunikasi dengan baik. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat, pembatasan layanan di kantor PN Bekasi berlangsung hingga Selasa (29/9) pekan depan, kecuali jika didapati kasus terkonfirmasi berikutnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin