Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Soal PDAM TB, Dewan Rekomendasikan Pemkot Tempuh Jalur Hukum

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Komisi I DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat kordinasi bersama Asda III Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tanpa dihadiri Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, Kamis (24/9).

Adapun agenda rapat, salah satunya persoalan atas SK penugasan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Terkait hasil rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak menyampaikan, berkaitan masalah SK pengangkatan sosok Dirut Tirta Bhagasasi oleh Kabupaten Bekasi telah langgar perjanjian kerjasama tahun 2002 yang disepakati antara Pemkot dan Pemkab Bekasi.

“Jadi, merujuk perjanjian itu, terkait pengangkatan Dirut PDAM haruslah melibatkan keduanya, nah tapi yang terjadi Pemkab Bekasi menerbitkan SK itu secara sepihak dan itu telah melanggar perjanjian, dimana salah satunya di pasal 12,” ungkap Rojak usai kegiatan Rapat koordinasi di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9).

Menurut politikus Demokrat ini, saat ini terkait persoalan, bahkan sampai ada mengklaim urusan kepemilikan dari PDAM Bhagasasi sudah bukan milik Kita Bekasi yang dilontarkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka pihaknya merekomendasikan untuk menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum (PTNU), atau dibentuk Tim Pansus.

“Namun, kami masih berharap kalau masalah ini bisa diselesain dengan baik ya. Tapi, kalau memang batas waktu yang kita minta (belum tahu kapan waktu) ini tidak temukan titik terang, kami rekomendasikan lewat ketua DPRD kepada Pemkot Bekasi untuk lakukan upaya hukum (PTUN) dan buat kami itu yang terbaik,” ujar Bang Jek, sapaan akrabnya

Berkenaan rekomendasi dari BPKP itu, diakui Bang Jek, arahan mereka terkait persoalan ini diminta untuk dilakukan musyawarah antar kedua pemerintahan, namun hal itu sudah diupayakan akan tetapi jika melihat kondisi saat ini arahan BPKP sudah dilanggar secara nyata oleh pihak Pemkab Bekasi. Jadi, memang hal ini cuma bisa diselesaikan melalui upaya hukum, sehingga biarlah apa keputusan hukum yang selesaikan.

“Melihat masalah yang terjadi dapat kita simpulkan, Pemkab Bekasi lah yang lebih dulu abai dengan arahan BPKP. Nah, dari pada ini kita cuma terus berpolemik lebih baik hukum saja yang memutuskannya,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin