Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kamis 23 April 2026, Dialihkan ke Revo Mall Bekasi dan MPP

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan pengajuan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini yang seharusnya dijadwalkan berlangsung di Metropolitan Mall Bekasi, belum bisa melayani lantaran adanya maintenance.

“Sehubungan dengan adanya Maintenance jaringan pada layanan SIM Keliling, Pada Hari Kamis Tanggal 23 April 2026 untuk sementara waktu pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling belum dapat dilaksanakan,” tulis akun Instagram @satlantas_restrobekasikota dikutip Kamis (23/4/2026)

Sebagai alternatif, masyarakat Bekasi diimbau dapat langsung mendatangi Gerai Pelayanan SIM Revo Mall pukul 10.00-17.00 WIB, dan Gerai Perpanjangan SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) 08.00-11.00 WIB, untuk mekanisme perpanjangan kartu SIM.

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 22 April 2026

Adapun sebelum mengajukan perpanjangan kartu SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi gerai SIM Keliling, yaitu sebagai berikut:

Lima lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Terpisah, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijadwalkan wilayah Kota Bekasi, Samsat Keliling hari ini berlangsung di Mono Caffe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kemudian syarat yang harus harus dibawa sebelum membayar pajak kendaraan, yaitu dokumen seperti: KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Lebih lanjut gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (zak)