Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Bekasi Ancam Mogok Kerja

ANCAM MOGOK KERJA: Sejumlah buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Buruh di Kabupaten Bekasi akan mogok nasional untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.ARIESANT/RADAR BEKASI
ANCAM MOGOK KERJA: Sejumlah buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Buruh di Kabupaten Bekasi akan mogok nasional untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membesar, seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan DPR. Ratusan ribu buruh yang tergabung ke dalam 18 federasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi, mengancam akan melakukan mogok kerja mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang. Aksi ini setelah adanya kesepatan dari pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja.

Selama mogok kerja ini, para buruh akan berkumpul di masing-masing pabrik.”Yang pertama, bahwa federasi yang ada di Bekasi pasti akan mengikuti intruksi dari tingkat nasional, untuk mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno, kepada Radar Bekasi, Selasa (29/9).

Hanya saja dia mengaku, belum bisa memastikan teknis pada saat mogok nasional di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, saat ini sedang fokus menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Bandung. Namun setelah ini selesai, akan konsilidasi akbar tentang bagaimana teknisnya.

Menurutnya, dalam mogok nasional ini akan diikuti oleh 18 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi. “Jadi semua federasi akan melakukan mogok nasional ini, diperkirakan jumlah buruh diatas 300 ribu. Karena di PSPMI sendiri hampir 100 ribu,” tuturnya.

Kemudian, pada saat mogok nasional akan ada tim yang bertugas memeriksa semua pabrik, untuk memastikan berhentinya produksi.”Nanti semua buruh akan berkumpul di pabrik masing-masing. Misalkan mau orasi atau lainnya, itu kewenangan internal PUK nantinya,” jelasnya.

Saat ini dia mengaku masih menunggu arahan dari federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Apakah nanti akan bergerak atau tidak.”Belum tahu seperti apa, kami masih menunggu arahan,” ucapnya.

Menyikapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo mengaku saat ini dunia industri sedang berusaha untuk bisa bangkit kembali. Diharapkan bisa mendapatkan pesanan kembali seperti sebelum Pandemi Covid-19.

Dengan kondisi seperti sekarang, saat dunia industri ini sedang berusaha bangkit, harus memberikan kepercayaan kepada klien. Dimana kualitas barang produksi harus bagus, pengiriman harus tepat waktu, dan sebagainya. Kata Sutomo, itu harus ditunjukan kepada klien yang memesan.

“Mulai sekarang ini sudah mulai satu, dua, pergerakan ekonomi sudah mulai nampak. Kalau misalkan besok demo (mogok kerja). Pertanyaannya, siapa yang disuruh mengerjakan itu,” tukasnya.

Memang, apabila bicara hak secara regulasi undang-undang itu benar. Namun dirinya menegaskan, harus dipikirkan juga kondisi perusahaan. Terlebih, apabila bicara mengenai Omnibus Law, bukan kewenangan dari perusahaan.”Sebenarnya perusahaan itu tidak bersalah apabila kita bicara mengenai Omnibus Law. Masa perusahaan yang disuruh rugi. Kan enggak lucu kalau begitu,” ungkapnya.

Dirinya berharap, khusus untuk Kabupaten Bekasi pada saat mogok nasional itu tidak usah ramai-ramai. Misalkan masih memungkinkan. Karena sekarang ini semua karyawan harus memberikan penguatan kepada perusahaan, agar bisa bangkit.

“Justru sekarang ini kita bersama-sama memberikan penguatan kepada perusahaan, agar bisa bangkit lagi. Kalau memang bisa, untuk Kabupaten Bekasi tidak usah ramai-ramai. Harapan saya seperti itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku, belum mendapat laporan terkait mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh ini. “Belum ada laporan sampai saat ini. Biasanya ada laporan dari buruh,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal mengaku , mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

“Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Aksi ini menurutnya dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” tegasnya. (pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin