Berita Bekasi Nomor Satu

Covid Kian Ganas, Ini Maklumat Terbaru Wali Kota Terkait Kegiatan Usaha di Bekasi

tangkapan layar maklumat terbaru Wali Kota Bekasi terkait dunia usaha.

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID– Seiring kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin ganas dalam bebarapa waktu terakhir. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sampaikan maklumat terbaru, yakni bernomor :440/6086/Setda. TU, tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka penanganan penyebaran dari virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat ini resmi ditandatangani Wali Kota Bekasi, Kamis (1/10) hari ini, dan mulai diberlakukan selama 7 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 2-7 Oktober 2020. Adapun terbitnya maklumat ini, merujuk dari Keputusan Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, dan sejumlah Kepwal sebelumnya yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, intruksi dari Gugus Tugas dalam menghadapi Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman (ATHB) aman virus Covid-19 di Kota Bekasi dan hasil

Rapat Koordinasi Penanganan Covid -19 di Jabodetabek bersama Kemenko bidang Maritiman dan investasi RI tanggal 30 September2020.”Bahwa mempertimbangkan situasi nasional dan daerah yang tunjukkan angka kenaikan kasus positif Covid -19 cukup tinggi di masa ATHB di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kepada keselamatan masyarakat di wilayah Kota Bekasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid -19,” kutip dari isi maklumat tersebut.

Berkaitan dengan pertimbangan itu, amanat maklumat pimpinan nomor satu Kota Bekasi, antara lain ; Yang pertama, kepatuhan prokes tempat ibadah. Untuk hal ini, mungkin tidak banyak berubah dari sebelumnya. Misalnya, masyarakat yang hendak beribadah diminta terapkan 3 M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan juga menjaga jarak.

Terlepas dari itu, para pengurus dari rumah ibadah diminta rutin untuk beri imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19, dan rutin melakukan bersih-bersih, serta menyiapkan di tempat tersebut handsanitizer.

Untuk yang kedua, kepatuhan pada tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan. Buat di lokasi ini, ada maklumat terbaru yang diberikan, yakni terkait waktu jam operasionalnya. Antara lain, untuk tempat hiburan Klab malam/Diskotik, Bar, Karaoke, Pub,  Biliyard, dan Panti Pijit Refleksi/Spa hanya boleh beroperasi mulai pukul 12.00 hingga 18.00.

Kemudian, untuk arena permainan anak dan gelanggang permainan Mekanik diperbolehkan beroperasi dimulai pukul 09.00 -18.00.

Untuk rumah makan, Restoran, atau Usaha sejenisnya dan Cafe diijinkan beroperasional sampai pukul 18.00. Lalu, Gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan Kolam renang diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB.

“Terkait kapasitas pengunjung tidak lebih 50 % dari kapasitas normal, disinfektan seluruh fasilitas umum sesaat dan sebelum operasional, lakukan pembersihan berkala pada area yang sering disentuh publik di setiap 4 jam sekali, diwajibkan bagi para pakerja dan pengunjung untuk menggunakan masker dan selalu

menerapkan jara jarak, memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja dan suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C. Terakhir, apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak boleh untuk masuk bekerja dan lakukan pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.

“Demikian maklumat disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” tutup isi maklumat tersebut. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin