Berita Bekasi Nomor Satu

Wanita Lebih Patuh Prokes

Illustrasi : Sejumlah warga Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang terdampak covid-19 . ARIESANT/RADAR BEKASI
Illustrasi : Sejumlah warga Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang terdampak covid-19 . ARIESANT/RADAR
BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bekasi didominasi wanita, sementara kaum pria lebih banyak mengabaikan. Kondisi ini diketahui dari hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di Kabupaten Bekasi sejak 14 hingga 30 september 2020.

Dari data yang ada, terdapat 849 terjaring razia. Dari jumlah tersebut, 741 laki-laki melanggar protokol kesehatan, sementara wanita hanya ada 108 orang, (lihat grafis). “Memang lebih banyak laki-laki yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker,” ujar Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Muryono, kepada Radar Bekasi, Rabu (30/9).

Muryono mengaku, data yang ada terhitung mulai 19 September hingga 30 September. ”Kalau dihitung dari 14 September, mencapai ribuan angka yang melanggar. Dan yang banyak melanggar tetap laki-laki,” tuturnya.

Dia mengaku, mayoritas pelanggar protokol kesehatan ini lupa membawa masker. Bahkan ada juga yang membawa masker tapi tidak dipakai. Dia memastikan, angka pelanggar protokol kesehatan saat sudah mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Hanya saja, dirinya tidak bisa pastikan secara detail angka penurunan tersebut. “Kalau sekarang jumlah pelanggar sudah mengalami ada penurunan, dibandingkan sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku, sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan gerakan menggunakan masker (Genggam). Dimana sudah satu juta masker yang dibagikan kepada masyarakat. Targetnya kata dia, 2.500 masker akan di sebar ke masyarakat.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. “Intinya untuk memutus mata rantai covid-18, karena protokol kesehatan ini yang paling penting. Ini akan selalu di ingatkan,” ucapnya usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, pria yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini menegaskan, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai sanksi protokol kesehatan. Saat ini, Perda tersebut sedang disinkronisasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dia berharap, agar seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi punya kesadaran untuk melakukan swab test kepada semua karyawannya. Eka menilai, swab test itu sebagai bentuk investasi bagi perusahaan. Saat ini, Pemda sendiri sedang melakukan swab test kepada masyarakat.

“Swab ini sebagai bentuk investasi juga bagi perusahaan. Kita minta perusahaan untuk mempunyai kesadaran sendiri, karena kita juga sedang melakukan swab kepada masyarakat dan yang lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, belum lama ini Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei yang dilakukan kepada 90.967 responden, 55,23 persen perempuan, 44,77 persen diantaranya laki-laki. Survei yang dilaksanakan pada 7 hingga 14 September ini, perempuan menunjukkan jauh lebih patuh dibandingkan laki-paki dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Mayoritas, sebanyak 94,8 persen responden perempuan rutin memakai masker, berbanding 88,5 persen pria yang rajin mengenakan masker. Dalam hal menggunakan hand sanitizer, perempuan lebih besar 83,6 persen lebih rajin menggunakan masker, sementara laki-laki hanya 70,5 persen rajin mengenakan masker.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan kepatuhan protokol kesehatan hingga saat ini masih menjadi evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ia mengaku telah menerima tamu dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), hasil kunjungan di beberapa wilayah di Kota Bekasi, didapati keterangan 80 persen sudah menaati protokol 3M.”Kalau KSP bilang sih 80 persen, bukan kita loh yang bilang, KSP kan udah turun kemarin, kita terima (di posko Satgas),” ungkapnya, Rabu (30/9).

Meskipun demikian, kepatuhan masyarakat perlu menjadi evaluasi Pemkot Bekasi. Termasuk setelah Perda selesai disusun dan mulai berlaku, diakui tidak akan 100 persen masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kepatuhan dan kesadaran terhadap bahaya virus Covid-19 dinilai terletak pada kesadaran masing-masing masyarakat.”Tentunya kita lihat, kota evaluasi dua minggu kedepan,” tukasnya.

Melihat hasil survei yang dilakukan oleh BPS, Sekretaris Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi , Evi Mafriningsianti menyebut bahwa tidak adanya sanksi ini cenderung membuat masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan. Ia menyetujui jika dalam Perda yang akan diatur, diberikan sanksi kepada masyarakat dalam bentuk apapun untuk menciptakan efek jera. Namun, tetap dengan catatan mengedukasi masyarakat.”Tidak adanya sanksi ini juga cenderung jadi pemicu merek yang tidak disiplin menerapkan 3M,” ungkapnya.

Dalam situasi ini, masyarakat harus tetap di edukasi mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara masif dan ketat, terlebih di ruang publik. Semua pihak, termasuk pemimpin dan pejabat publik diminta harus konsisten dalam dalam mentaati protokol kesehatan. Bagi masyarakat usia dewasa, peranan penting dalam masa ini dengan memberikan contoh kepada masyarakat usia muda terutama anak-anak yang dinilai lebih sulit untuk disiplinkan lantaran faktor usia.”Tentu pemimpin, pejabat publik juga harus memberi contoh dengan menerapkan 3M,” tukasnya.

Hotel The Green yang beberapa waktu lalu telah mengajukan diri untuk digunakan sebagai tempat isolasi mandiri telah disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tempat ini segera dapat dijadikan tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala (OTG). Jumlah pasien di RS darurat semakin bertambah, total 32 tempat tidur telah terpakai.

“Pasien hari ini di RSD 32, pasien laki-laki 21, pasien perempuan 11,” jelas Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Rina Oktavia.

Gubernur Jawa Barat memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 hingga 27 Oktober 2020. (pra/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin