Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Siap Dijalankan Meski Keberatan

Illustrasi kegiatan pasar malam

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pelaku usaha di Kota Bekasi mengaku keberatan dengan pembatasan aktivitas malam sepekan kedepan. Kendati demikian, mereka mengaku akan mengikuti maklumat tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Padahal kalau sampai jam 23.00 WIB sudah kebijakan yang bagus banget, dari 15 (karyawan), sudah 5 yang dirumahkan,” kata salah satu pemilik Broker Coffee & Roastery, Giar Sugiarto, Kamis (1/10).

Ia mengaku sudah mengetahui kebijaka tersebut. Bahkan, pemberitahuan yang diterima sudah ditempel di pintu masuk kafe. Meskipun demikian, pihaknya akan mentaati kebijakan ini, walaupun berat. Pengurangan karyawan tidak bisa dihindarkan, bahkan untuk siang hari, ia mengaku tidak banyak konsumen yang datang.”Siang nggak ada pasarnya,” tukasnya.

Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam. Menurutnya, mall dan ritel modern bukan bagian dari klaster penyebaran Covid-19, memilah pengusaha yang mengutamakan protokol kesehatan dan tidak.

Situasi ini diprediksi akan memperlemah daya beli masyarakat, berpengaruh pada tingkat penjualan, hingga kekhawatiran terkait dengan PHK. Setelah sebelumnya mengapresiasi kebijakan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.”Bahkan sekarang hanya 30 persen saja yang berkunjung ke mall dari masa new normal, kemudian dari 30 persen itu, hanya 10 sampai 15 persen saja yang berbelanja,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak pembatasan jam operasional lebih sedikit di Jabodetabek menghambat laju perdagangan dari sejumlah UMKM yang selama ini menjadi pemasok di ritel modern. Selanjutnya mengurangi tingkat konsumsi masyarakat yang sempat naik pada kurun waktu Juni hingga Agustus lalu.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menindak tegas pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, setelahnya segera melalukan pelonggaran kembali jam operasional. Jam operasional ideal untuk mendongkrak pendapatan ini berkisar 10 jam atau lebih, minimal hingga pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.”Artinya akan ada penambahan pengangguran, yang akan berpotensi pada pengurangan daya beli lagi, dan juga kerawanan sosial,” tukasnya.

Senada, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai dari sisi bisnis beberapa konsekuensi harus siap untuk ditanggung pengelola maupun tenan di pusat perbelanjaan. Meskipun demikian, puusat perbelanjaan di Bekasi disebut akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan jam operasional ini. Di sisi lain, keputusan ini dinilai keluar tiba-tiba tanpa proses diskusi bersama dengan asosiasi.

“Responnya mereka (tenan pusat perbelanjaan) mendukung untuk program pemerintah, tentunya dengan adanya seperti ini kebanyakan mereka pasti pendapatan berkurang. Sehingga konsekuensinya adalah dikaitkan dengan biaya sewa, biaya service (pelayanan), dikaitkan dengan yang lainnya juga,” terang Ketua APPBI Bekasi, Djaelani.

Dipastikan saat jam operasional berkurang, maka karyawan tidak akan 100 persen masuk untuk bekerja seperti biasa, jika dimungkinkan untuk tidak merumahkan karyawan, maka jam kerja diatur secara bergantian. Pada hari biasa, tenant-tenant mempekerjakan karyawannya dalam dua sif, hari ini diperkirakan hanya satu sif.

Informasi pengurangan jam operasional ini sudah diberitahukan kepada tenant-tenant di pusat perbelanjaan. Sejalan dengan pengurangan jam operasional ini, pengelola pusat perbelanjaan berharap dapat dilanjutkan dengan pemberian relaksasi terhadap sejumlah pajak dan biaya operasional seperti biasa listrik diberikan oleh pemerintah.”Tentunya kalau jam operasional tetap kita patuhi, tidak bisa lebih lagi. Paling kita gandeng online, atau misalnya nggak boleh dine in (makan di tempat), kita adakan drive in gitu,” tambahnya.(sur)