
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemulung yang tewas dibunuh saat tertidur di depan showroom di Jalan Fatahilah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu, dimakamkan oleh pihak kepolisian tanpa protokol kesehatan (prokes).
Pemakaman juga tidak dihadiri oleh pihak keluarga, karena alamat korban tersebut belum diketahui.
Jenazah korban atas nama Udin Rojudin (78), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Rabu (7/10).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengatakan, alamat korban hingga saat ini belum diketahui, sehingga saat proses otopsi telah selesai, jenazah langsung dimakamkan. Pasalnya, untuk pelaku sendiri sudah berhasil ditangkap.
Advertisement
“Hingga kini, alamat korban belum diketahui. Sehingga kami berinisiatif memakamkan jenazah korban,” ujar Sutrisno kepada Radar Bekasi.
Menurutnya, proses pemakaman yang dilakukan pihak kepolisian dan dibantu oleh pihak Desa Wanajaya, berjalan lancar. Untuk tempat pemakaman sendiri, pihak Desa Wanajaya yang menyediakan.
“Pemakaman hanya dihadiri beberapa orang, termasuk dari unsur pemerintah desa setempat. Korban dimakamkan secara sederhana dan cukup singkat,” terangnya.
Dijelaskan Sutrisno, tindakan ini sebagai bentuk rasa kemanusian terhadap sesama. “Ini merupakan rasa kemanusian sebagai sesama manusia,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya bersama Polrestro Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan pemulung yang aksinya terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku perampok dan pembunuhan berinisial S alias P (49) dan S alias K (34), sebelum ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (5/10) lalu, terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian, karena keduanya sempat memberikan perlawanan saat ditangkap.
“Benar, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku sesuai dengan yang terekam di CCTV. Termasuk berdasarkan saksi-saksi yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/10).
Menurut Yusri, alasan kedua pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang pemulung meninggal dunia, karena sakit hati. Sebab, pelaku merasa tersinggung dengan korban berinisial UR (78), saat menawarkan gerobak miliknya dengan harga Rp100 ribu.
“Pelaku S alias K ini pernah tersinggung oleh korban UR, pada saat mau menjual gerobak dengan harga Rp100 ribu, yang ditawar oleh korban Rp50 ribu. Dan saat itu, ada satu kalimat yang tidak bisa diterima oleh pelaku,” tuturnya.
Kemudian, pelaku S alias K ini merencakan untuk melakukan penganiyayaan terhadap korban, dengan mengajak temannya S alias P. Saat itu, usai menganiaya korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp780 ribu dari korban UR (78), dan dari korban berinisial N Rp100 ribu.
“Hasilnya dibagi dua untuk biaya hidup sehari-hari. Adapun korban atas nama UR (78), meninggal dunia, sedangkan N (63) masih dilakukan perawatan di RSUD Cibitung,” terang Yusri. (pra)