RADARBEKASI.ID, BEKASI — Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) terjaring operasi pengawasan keimigrasian di proyek konstruksi kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Cikarang Pusat. Mereka diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen saat pemeriksaan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 hingga 11 April 2026 di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan pengawasan di Bekasi difokuskan pada keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing, khususnya di lokasi proyek pembangunan.
“Di Bekasi, operasi kami fokuskan di kawasan proyek konstruksi untuk memastikan para tenaga kerja asing memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujar Jaya, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Rabu (15/4).
Dalam operasi yang dilakukan pada 8 April 2026 itu, petugas mendapati puluhan WNA tengah beraktivitas di area proyek. Namun, saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal.
“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, otomatis tidak bisa membuktikan izin tinggalnya,” jelasnya.
Dari total 78 WNA yang diamankan, 76 orang merupakan warga negara China, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendataan sementara menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.
Satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia tercatat menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.
Saat ini, Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas para WNA tersebut. Tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 lainnya diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran izin tinggal.
Jika terbukti melanggar, mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan peruntukannya, akan dipersilakan melanjutkan aktivitasnya.
Jaya menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan Selective Policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk dan beraktivitas.
“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil kesempatan kerja masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan kepada Kantor Imigrasi Bekasi melalui saluran resmi yang tersedia.
“Ini bagian dari komitmen kami, Imigrasi untuk rakyat, di mana kehadiran kami harus memberi manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (rez)











