Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Di Tengah Pembahasan Perda ATHB, Pemkot Bekasi Tolak Beri Sanksi Denda

ILUSTRASI : Pengendara sepeda motor melintasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (28/9). Pemkot Bekasi merancang Perda ATHB untuk memberikan sanksi kepada warga maupun THM. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

BEKASI TIMUR, RADARBEKASI.ID- Proses Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masih dalam pembahasan oleh Pansus 12 DPRD Kota Bekasi. Berkaitan dengan hal itu, sejumlah pihak baru saja selesai menggelar rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (12/10).

Salah satu yang diundang Pansus 12 untuk membahas Raperda ATHB itu , yakni Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. Menurutnya, pihaknya baru saja menggelar rapat bersama tim Pansus 12, terkait pembentukan Perda ATHB yang sedang disiapkan untuk segera diparipurnakan.

“Jadi, intinya tujuan dibuat Perda ini bukan soal urusan denda, karena itu mah urusan paling ujung lah. Lagi pula, pak wali sendiri inginkan kita tetap edukasi dan sosialisasi terus ke masyarakat bukan beri denda,” kata Abi di DPRD Kota Bekasi, Senin (12/10).

Namun demikian, diakui Abi, tujuan Perda ini pun dibuat sebagai bentuk agar masyarakat bisa lebih patuh dengan anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes). Kalau pun pengenaan denda sendiri perlu acuan Perda, karena Kejaksaan dan Pengadilan tak mungkin menangani perkara yang hanya di dasari Perwal saja.

“Jadi, kalau dari hasil pembahasan tadi untuk nilai dendanya, Rp250ribu untuk perorangan dan ada juga ya sampai Rp50 juta untuk perusahaan yang melanggar. Cuma tetap ini kan harus dilakukan sosialisasi terus, sehingga tujuan kita bukan denda, karena sejauh ini juga masyarakat di kota Bekasi itu sudah 80 persen patuh Prokes,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abi menuturkan, kalau pun ada yang 20 persen lagi belum patuh Protokol Kesehatan pihaknya tak inginkan juga mereka dikenakan denda, karena adanya Perda hanya agar masyarakat dapat lebih patuh dengan protokol kesehatan.

“Intinya, Perda ini juga masih butuh disosialisasikan secara masif dulu oleh kita tak langsung menerapkan setelah disahkan. Dan ini juga kan masih berproses dan butuh waktu untuk bisa disahkan, dan tentunya setelah selesai disini diserahkan ke propinsi dulu untuk dibahas disana,” tuturnya.

“Jadi, prosesnya masih panjang dan kita tidak tahu sampai kapan untuk bisa diterapkan. Silakan ditanyakan langsung ke Pansus 12, karena hal ini bukan ranah saya. Cuma kalau saya berharap ini bisa secepatnya diselesaikan,” tandasnya. (mhf)