Berita Bekasi Nomor Satu

Nugraha Bantah Palsukan Tanda Tangan Prabowo

Ilustrasi: Partai Gerindra

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan membantah dirinya memalsukan tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada surat keputusan pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. Bantahan ini menyusul pernyataan Kader sekaligus mantan Caleg Partai Gerindra, Nurhuda.

Nugraha mengatakan, dia tidak mungkin nekat memalsukan tanda tangan ketum partainya untuk melakukan pemberhentian kepada dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Enggak ada yang malsuin (melakukan pemalsuan) tanda tangan Prabowo, mana saya berani,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Jumat (9/10).

Menurut Nugraha, tudingan Nurhuda kepada dirinya merupakan bagian dari dinamika politik. “Biasa lah dinamika. Enggak siap di politik ya jangan berpolitik,” katanya.

Tapi, Nugraha tak membantah adanya transfer sejumlah uang dalam drama pemberhentian Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. Dia menceritakan, hal ini bermula saat Nurhuda meminta Nugraha mengurus pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih itu.

Lalu, Nugraha mengatur pertemuan antara Nurhuda dengan seorang pengacara yang dinilai mampu untuk mengurus hal tersebut. Pada pertemuan itu disebutkan biaya untuk mengurus pemberhentian Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti dari kursi DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ya kan waktu itu dia (Nurhuda) yang minta, terus saya pertemukan sama orang yang mengurusnya, ya kudu (harus) pakai biaya, yang pasti dia enggak siap dengan resiko politik. Emang duitnya buat saya apa ?,” ujarnya.

Terpisah, Nurhuda menyatakan, seluruh biaya yang dia keluarkan langsung ditransfer ke Nugraha. Dia pun tak pernah bertemu pengacara sebagaimana cerita Nugraha.

“Tidak pernah ditemui oleh lawyer maupun apapun, dia (Nugraha) berbohong. Saya ngasih (memberikan) biaya langsung maupun transfer ke dia,” bebernya.

Beberapa waktu setelah memberikan uang, Nurhuda mengaku mendapatkan surat keputusan pemberhentian Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti dari Nugraha. Dengan adanya surat tersebut, Nurhuda otomatis menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Respih.

Karena telah mendapatkan surat tersebut, dia kemudian mendatangi DPP Partai Gerindra. Namun, kata dia, surat tersebut tidak diakui DPP Partai Gerindra dan Mahkamah Partai Gerindra. Karena, diduga dipalsukan melalui tanda tangan dengan menggunakan stempel.

Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang menempelkan tanda tangan ketum partainya menggunakan stempel di surat tersebut.

“Kalau saya tidak tahu siapa yang melakukan, yang pasti saya dapat surat itu dari beliau. Tinggal nanti dipanggil ke dewan kehormatan partai, siapa yang melakukan dan siapa yang men-stempel keputusan itu,” katanya.

Sebelumnya, Nurhuda menyampaikan, pada surat keputusan tersebut, dirinya menggantikan Repsih Munggawati sebagai anggota DPRD. Sedangkan, Bhakti Sakti akan digantikan Perawati. Namun, surat yang diterimanya dari Nugraha itu diduga palsu.

“Surat itu diduga palsu. DPP tidak mengakui suratnya. Itu bukan saya yang bicara, tapi DPP, Mahkamah Partai,” ujarnya pada Kamis (8/10).

Dengan adanya hal ini, kata Nurhuda, DPP Partai Gerindra akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Nugraha.

“Mau dievaluasi kinerja si Nugraha ini. Saya bukan hoaks, ada bukti. Ada bukti transferan, dan jumlahnya cukup fantastik. Mungkin kalau mobil Pajero bisa saya beli,” ucapnya.

“Saya melaporkan ini dalam rangka menegakan moralitas, politik di dalam Partai Gerindra,” ungkapnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin