Berita Bekasi Nomor Satu

Perbaikan Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi Berpotensi Picu Kemacetan Parah

TITIK PERHATIAN: Pengendara melintasi jalan rusak di Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi, Cikarang Selatan, belum lama ini. Jalan ini segera diperbaiki Pemprov Jabar. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proyek perbaikan Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi di wilayah Cikarang Selatan hingga Serang Baru Kabupaten Bekasi berpotensi memicu kemacetan parah. Masyarakat diimbau menghindari ruas jalan ini selama perbaikan berlangsung.

Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sugihartono, menyebut ruas di depan PT Mulia Keramik, Cikarang Selatan, sebagai titik paling rawan terjadi kemacetan. Tingginya arus kendaraan dari dan menuju akses Tol Cikarang Barat diperkirakan memperparah kepadatan.

“Yang agak krusial lagi itu nanti yang di depan Mulia Keramik, karena memang akses keluar-masuk kendaraan dari Tol Cikarang Barat. Kemungkinan dampaknya luar biasa,” ungkap Sugihartono saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Dalam upaya menjaga kelancaran mobilitas warga, pihaknya menyiagakan personel dari Polsek Cikarang Selatan dan Serang Baru. Petugas akan ditempatkan di persimpangan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Kontraktor proyek juga diminta menyediakan petugas pengatur lalu lintas.

Menurut Sugihartono, petugas difokuskan bersiaga pada jam berangkat dan pulang kerja, sekitar pukul 06.00–08.00 dan 16.00–18.00. Jika terjadi kepadatan, tim urai lalu lintas akan diterjunkan.

Menurutnya, hasil rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan menyepakati pekerjaan dibagi dalam lima segmen. Skema ini diharapkan memecah konsentrasi kendaraan sehingga kemacetan lebih mudah dikendalikan.

“Biasanya pengerjaan 30 hari sampai ada dua bulan, tergantung dari panjangnya Biasanya kan ada pekerjaan yang lain. Makanya kita dari mulai kegiatan back-over,” kata Sugihartono.

Terkait dengan operasional truk, Sugihartono juga memberikan perhatian serius. Pihaknya mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk segera memformalkan aturan mengenai waktu operasional kendaraan bertonase besar dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

“Harusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya,” tuturnya.

Selama belum adanya payung hukum tersebut, polisi hanya bisa memberikan imbauan dan teguran kepada sopir truk agar menghindari jam sibuk. Masyarakat diminta menyesuaikan perjalanan dan menggunakan jalur alternatif.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mencari jalur alternatif. Karena kalau semua kendaraan menumpuk di satu titik, kapasitas jalan tidak akan mencukupi dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” tutupnya. (ris)