Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus 12 Belum Sepakat Sanksi Denda Pelanggar ATHB

BEKASI TIMUR, RADARBEKASI.ID-Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengakui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masih tahap proses pembahasan, melalui Rapat lanjutan Tim Pansus 12, pada Senin (12/10).

Menurut Heri, dalam rapat lanjutan yang digelar hari ini cukup banyak masukan dari tim Pansus 12, terkait kelengkapan saat pelaksanaan apabila nantinya telah ditetapkan menjadi Perda. Artinya, pembahasan ini belum selesai dan masih terus diupayakan untuk bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Dan perlu kami tekankan disini, di dalam perda ini tidak semata-mata dilihat terkait dari aspek penegakan disiplin atau sanksinya. Tapi, tujuan Perda ini lebih ke penekanan untuk adanya edukasi. Dan supaya lebih menguatkan edukasi yang diberikan Pemkot Bekasi kepada masyarakat, Corporate, dan Perusahaan, maka perlu diikutsertakan adanya sanksi,” kata Heri dihubungi Radar Bekasi, Senin (12/10).

Heri menyampaikan, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan nanti bilamana Perda ini berlaku menjadi bagian yang terakhir, setelah sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait upaya penanganan Covid-19 di Kota Bekasi. Adapun sanksi dari Perda ini setelah disahkan, nantinya ada dua klaster yang ditekankan di sini, yakni individu masyarakat dan Perusahaan.

“Jadi, yang ditekankan disini adalah Individu masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan. Disini, sesuai rancangannya diberi sanksi 250 ribu untuk yang tak memenuhi protokol kesehatan. Kedua, dari perusahaan yang disanksi sebesar 50juta. Tapi, kami tegaskan disini sanksi itu tak serta-merta diberlakukan tetap ada tahapannya, misal peringatan atau teguran 1,2, 3 baru kemudian dapat dilaksanakan sanksi,” terangnya.

Namun begitu, diakui politisi Partai Demokrat ini, terkait besaran sanksi itu masih belum disepakati teman-teman Pansus yang pada rapat tadi juga sempat ada beberapa berikan masukan yang menyebut denda itu terlalu besar, sehingga minta lebih turunkan dibawahnya.

“Yang pasti untuk sanksi denda ini belum kita setujui, karena beberapa masukan dari teman-teman Pansus menyebut terlalu tinggi dan minta supaya lebih dibawahnya, katakan lah misalnya 100 ribu. Intinya, kami masih belum setujui terkait besaran denda tersebut. Tapi kita juga tidak bisa pastikan apakah tetap segitu atau bisa kurang,” ujarnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin