Berita Bekasi Nomor Satu

Efisiensi Anggaran TPP bisa Tembus Rp24 Miliar

Pemkab
ILUSTRASI : Suasana Kantor Bupati Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Banyaknya jabatan kosong yang mencapai kurang lebih 158 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak awal 2020, membuat efesiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp 24.261.500.000 selama masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Radar Bekasi mencoba menghitung dangan mengambil sampel, di mana setiap jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dihimpun dari berbagai sumber pejabat, untuk eselon II setiap bulannya diperkirakan mendapat TPP sekitar Rp45 juta, untuk eselon III Rp26 juta, dan untuk eselon IV Rp16 juta.

Informasi yang juga dihimpun dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, dari 158 jabatan kosong itu, diantaranya ada lima eselon II yang kosong, eselon III sebanyak 16, dan 137 eselon IV.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Selamet Supriyadi menjelaskan, untuk anggaran TPP, masuknya ke belanja tidak langsung. Dan tahun ini juga sudah teranggarkan.

Apabila dihitung untuk eselon II sebanyak lima posisi x Rp 45 juta x 9 bulan, maka efisiensi anggaran mencapai Rp 2.022.500.000. Untuk eselon III, sebanyak 16 posisi kosong x Rp 26 juta x 9 bulan, maka efesiensi anggaran-nya Rp3.744.000.000, untuk eselon IV sebanyak 137 jabatan kosong x Rp 16 juta x 9 bulan, efisiensi anggaraan Rp18.495.000.000.

“Anggaran tersebut memang tidak terserap, karena pejabat tidak ada (kosong). Sehingga, efisiensi anggaran tersebut, nanti akan masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), ” ujar Selamet kepada Radar Bekasi, Kamis (15/10).

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, meminta agar Bupati Bekasi segera mengisi kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Ia menilai, banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari posisi jabatan tinggi pratama (eselon II), eselon III, eselon IV hingga staff yang pensiun di beberapa OPD, menjadi salah satu penyebab terjadinya kekosongan jabatan.

“Kami dari Komisi I meminta bupati untuk segera mengisi slot jabatan yang kosong sesuai mekanisme yang ada, untuk kelancaran jalan-nya roda pemerintahan,” ucap Ani.

Menurut dia, jika kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama, itu sebuah kondisi yang memprihatinkan, dan dapat mengganggu kinerja pemerintahan. Disamping itu juga terjadi pemborosan, karena slot yang kosong tersebut tetap saja harus dianggarkan, walau dengan konsekwensi anggaran menjadi tidak terserap.

“Kalau dibiarkan terus menerus kekosongan jabatan yang ada sekarang ini, tentu akan sangat berpengaruh besar pada beban serapan anggaran yang sudah dialokasikan,” terang Ani.

Maka dari itu, Komisi I, dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPPD Kabupaten Bekasi.

Sedangkan Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman menjelaskan, banyaknya jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun oleh para ASN, tidak hanya terjadi di level OPD yang berada di pusat pemerintahan, tetapi juga berimbas ke bawah, yakni Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.

Kendati demikian, BKPPD tidak memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, melainkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Bekasi.

“Peran BKPPD adalah sebagai pengolah data saja, dimana usulan yang diajukan dari dinas terkait, kemudian masuk ke PPK, lalu diteruskan ke Bupati Bekasi, baru kemudian masuk lagi ke BKPPD,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Edo ini menambahkan, bahwa masalah kekosongan jabatan, tentu akan sangat berpengaruh, bahkan sangat tidak efektif untuk kinerja kedepan bagi OPD.

“Sebab, perbedaan itu bisa dilihat dari yang ada pejabat dengan yang kosong di sebuah OPD yang sudah memantapkan kinerja berbasis anggaran yang terencana,” bebernya.

Ia mengungkapkan, upaya yang kini tengah dilakukan BKPPD Kabupaten Bekasi terhadap masalah kekosongan jabatan tersebut, adalah menunggu keputusan bupati.

“Pengisian jabatan yang masih kosong ini sepenuhnya adalah menjadi hak preogatif bupati dengan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). BKPPD sendiri memang bagian dari Baperjakat, tetapi dalam hal ini, ketuanya adalah Bupati Bekasi dan Sekda,” tandas Edo.

Lanjutnya, BKPPD sendiri akan mencoba mengusulkan kepada PPK untuk segera melakukan pengisian jabatan yang kosong. Apalagi ke kosongan jabatan dalam satu OPD itu bukan satu orang saja, terkadang lebih dari itu.

“Kami akan laporkan semua kepada Bupati Bekasi terkait sejumlah jabatan yang kosong. Setelah itu, barulah beliau yang menentukan. Sebab, dalam hal ini, kembali lagi kepada hak preogratif pimpinan,” tutup Edo. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin