Berita Bekasi Nomor Satu

Raperda ATHB Tunggu Sinkronisasi Peraturan Lebih Tinggi

Sardi Effendi, Pansus 12 DPRD Kota Bekasi.

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Pemkot Bekasi sebentar lagi memiliki dasar hukum bagi penegakan  Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di masa pandemi Covid-19. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ATHB yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bekasi memasuki babak final.

Sejumlah masukan dari berbagai kalangan diminta pendapatnya untuk merampungkan raperda di tengah pandemi Covid-19 ini. Mulai dari kewajiban apa saja yang harus dipatuhi masyarakat hingga sanksi para pelanggarnya.

Anggota Pansus 12 Sardi mengungkapkan, public hearing dilakukan Pansus 12 pada Kamis (15/10) lalu dengan meminta pendapat sejumlah kalangan. Diantaranya serikat pekerja, forum RW, DKM, dan MUI.

’’Sebentar lagi selesai (paripurna), hanya tinggal menunggu sinkronisasi dengan peraturan yang ada di atasnya,’’ ungkap Sardi saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (19/10).

Dalam pertemuan public hearing itu, imbuh Sardi, sejumlah kalangan meminta agar bila raperda ini disahkan menjadi perda, maka penerapannya diminta berhati-hati.

’’Mereka minta agar hati-hati bila diterapkan di tempat ibadah atau kegiatan keagamaan,’’ ungkap politisi PKS ini.

Soal sanksi, sambung Sardi, juga demikian. ’’Sanksi untuk pelanggarnya ini ada kategori perorangan dan perusahaan. Diterapkan secara bertahap, mulai dari lisan, teguran lisan sampai denda,’’ imbuhnya.

Dalam draft yang diterima Radar Bekasi, tercantum nama raperda ini adalah Raperda Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Selain bertujuan agar masyarakat tetap produktif di masa adaptasi menjalani tatanan hidup baru, akan ada sanksi  bagi para pelanggarnya.

Sanksi tersebut disebut sebagai Denda Administratif Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru yang selanjutnya disebut SKDA-MATHB.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor.

Sanksi denda bagi perorangan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda paling banyak Rp250.000.

Sedangkan sanksi bagi pimpinan tempat kerja yang melanggar perda ATHB, mulai dari penyegelan, pencabutan izin operasional, hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Adapun sanksi bagi tempat kerja yang tetap melanggar perda ATHB, dikenakan sanksi mulai dari penyegalan, pencabutan surat izin usaha, hingga denda  administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin