Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Perempuan dalam Politik: Bukan Pelengkap, Bukan Perpanjangan Tangan

Nurul Sumarheni

Oleh: Nurul Sumarheni

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi Periode 2025-2029, Ketua KPU Kota Bekasi Periode 2018-2023, Pemerhati Isu-isu Sosial, Politik dan
Pemberdayaan Perempuan.

Pada awal abad ke-20, Raden Ajeng Kartini telah membayangkan masa depan di
mana perempuan tidak hanya hadir dalam ruang domestik, tetapi juga mengambil
bagian dalam kehidupan publik dan pengambilan keputusan. Dalam surat-suratnya,
Kartini menaruh harapan pada lahirnya perempuan yang berpikir merdeka, berani
menyampaikan gagasan, dan berperan dalam menentukan arah masyarakatnya. Kartini bahkan bermimpi bahwa perempuan bisa duduk di regentschap (dewan kabupaten).
Lebih dari satu abad kemudian, sebagian dari harapan itu telah terwujud.

Perempuan kini hadir dalam berbagai ruang politik. Perempuan menjadi anggota dan
pengurus partai politik, perempuan menjadi anggota legislatif dan juga kepala atau
wakil kepala daerah. Keberadaan perempuan di ruang politik tidak lagi dianggap tabu
atau tidak lazim. Negara mendorong keterlibatan perempuan dalam politik, salah
satunya melalui kebijakan afirmasi keterwakilan 30 % dalam proses pencalonan
anggota legislatif. Meskipun kenyataannya, di level keterpilihan selalu saja belum
mencapai 30 %.

Pemilu 2024 memberikan gambaran yang menarik sekaligus reflektif.
Keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif telah melampaui 30 persen,
sebuah capaian penting dalam kerangka kebijakan afirmasi. Namun, pada tahap
keterpilihan, persentasenya masih berada di kisaran 21 persen.

Capaian ini patut diapresiasi sebagai kemajuan, tetapi juga perlu dibaca secara lebih jernih. Ia
menunjukkan bahwa upaya mendorong keterwakilan perempuan ternyata belum
sepenuhnya paralel dengan peluang untuk benar-benar terpilih. Dengan kata lain, kehadiran perempuan dalam kontestasi politik belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan posisi mereka dalam hasil akhir.

Pada praktiknya, tidak sedikit perempuan yang memasuki arena politik melalui jalur relasi sosial dan politik yang telah mapan, termasuk jaringan keluarga atau kedekatan dengan elite. Hal ini merupakan bagian dari dinamika politik yang lebih luas, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan tersendiri bagi upaya
membangun kemandirian politik perempuan.

Dalam situasi tertentu, kondisi ini dapat membatasi ruang gerak perempuan
dalam mengekspresikan pandangan dan mengambil keputusan secara otonom.
Akibatnya, peran yang dijalankan belum sepenuhnya mencerminkan kapasitas sebagai
pengambil kebijakan yang independen. Pada akhirnya, masalah ini menjadi semakin
penting ketika dikaitkan dengan substansi kebijakan publik.

Dalam isu kesejahteraan perempuan dan anak, kebijakan publik masih kerap
berfokus pada intervensi jangka pendek, sementara persoalan mendasar seperti
ketahanan ekonomi keluarga, perlindungan perempuan di sektor informal, dan beban
ganda yang dihadapi perempuan belum sepenuhnya terjangkau.

Dalam bidang pendidikan, peran Perempuan, khususnya ibu, sangatlah menentukan dalam membentuk kualitas generasi. Namun, pendekatan kebijakan masih
cenderung berpusat pada institusi formal dan belum optimal memperkuat keluarga
sebagai lingkungan belajar utama.

Sementara itu, dalam isu lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan
aktivitas rumah tangga dan komunitas, berbagai persoalan seperti pengelolaan
sampah domestik, penggunaan plastik sekali pakai, hingga limbah rumah tangga
masih memerlukan perhatian yang lebih sistematis. Padahal, pada level inilah interaksi
antara masyarakat dan lingkungan berlangsung setiap hari, dan di sinilah peran perempuan sangat dominan.

Perempuan sesungguhnya telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam menjawab berbagai persoalan tersebut. Di tingkat komunitas, perempuan terlibat aktif dalam pengelolaan lingkungan, penguatan ekonomi keluarga, serta pendidikan anak. Namun demikian, keterlibatan tersebut belum sepenuhnya terhubung dengan
proses pengambilan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi. Akibatnya, terdapat jarak antara realitas di lapangan dan kebijakan yang dihasilkan.

Dalam konteks ini, keterwakilan perempuan dalam politik tidak dapat dipahami
semata-mata sebagai persoalan jumlah. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah
penguatan kapasitas dan kemandirian perempuan sebagai aktor politik.
Sebagai bagian dari separuh populasi, perempuan memiliki legitimasi yang kuat
untuk terlibat dalam menentukan arah kebijakan. Selain itu, pengalaman empirik yang
dimiliki perempuan dalam kehidupan sehari-hari memberikan perspektif yang sangat
penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan berkelanjutan.

Semangat kemandirian perempuan dalam ruang publik tercermin dalam perjuangan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, yang dengan tegas menolak segala bentuk
pembatasan terhadap perempuan dalam kehidupan politik. Perempuan, dalam
pandangannya, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perjuangan bangsa, tetapi
harus berdiri sejajar dan berani memperjuangkan kepentingannya sendiri.

Gagasan ini menjadi pengingat bahwa sejak awal, keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah soal pelengkap, melainkan bagian dari upaya menentukan arah bangsa secara setara. Oleh karena itu, upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam politik perlu
diarahkan tidak hanya pada pemenuhan kuota, tetapi juga pada pembangunan ekosistem yang memungkinkan perempuan berkembang secara mandiri.

Hal ini mencakup penguatan kaderisasi, perluasan akses terhadap sumber daya politik,
serta pembukaan ruang partisipasi yang lebih inklusif. Dengan demikian, perempuan
tidak hanya hadir sebagai bagian dari struktur, tetapi juga sebagai penentu arah dalam
proses politik.

Semangat ini sejalan dengan pemikiran Kartini yang menempatkan perempuan sebagai subjek yang merdeka dalam berpikir dan bertindak. Perjuangan tersebut, dalam banyak hal, masih relevan hingga saat ini. penguatan peran perempuan dalam politik harus dimulai dari kedekatan dengan realitas masyarakat. Politik tidak seharusnya berjarak dari kehidupan sehari-hari, tetapi tumbuh dari sana.

Solusi yang berkelanjutan justru lahir dari keterlibatan langsung dan pemahaman yang mendalam terhadap persoalan. Oleh karena itu, kehadiran perempuan dalam politik seharusnya tidak berhenti pada representasi, tetapi berlanjut pada kontribusi nyata dalam menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berakar pada kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan hanya seberapa banyak
perempuan terlibat dalam politik, tetapi sejauh mana mereka memiliki ruang untuk berpikir, bersuara, dan menentukan arah kebijakan secara mandiri. Bukan sekedar pelengkap, bukan pula perpanjangan tangan dari elite. Di situlah esensi dari keterwakilan yang sesungguhnya. (*)