Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Soroti Proses Rotasi Mutasi ASN

Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para Kepala Daerah (Kada), selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar tidak menyalahi kewenangan terkait rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

“KPK menemukan potensi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kada, sebagaimana beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK. Salah satu yang didorong melalui area intervensi manajemen ASN ini, adalah menerapkan manajemen sistem merit,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada Radar Bekasi, Selasa (20/10).

Kata Ipi, KPK memandang bahwa ASN di lingkungan Pemda merupakan modal, dan kekuatan utama dalam tata kelola pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga, manajemen ASN menjadi salah satu dari delapan area intervensi yang menjadi fokus KPK, dalam perbaikan tata kelola.

Selain itu, tambah Ipi, dari sisi pengelolaan ASN di Pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala, antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan penempatan pejabat tidak sesuai kompetensi, ASN merasa bahwa penghasilan yang diterima belum memadai, dan belum adanya penilaian kinerja ASN sebagai bentuk reward and punishment.

“Kami mendorong Pemda untuk perbaikan tata kelola manajemen ASN, antara lain meliputi, penyusunan evaluasi jabatan, implementasi penilaian kinerja, pengaturan pola rekrutmen, rotasi, promosi, dan pemberhentian ASN, pengaturan dan evaluasi benturan kepentingan, dan pelaksanaan audit kepegawaian,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pengangkatan seorang Camat Babelan, tidak sesuai dengan kompetensi. Salah satunya, tidak memiliki sertifikasi kepamongprajaan dan ilmu pemerintahan.

Sehingga, pengangkatan camat tidak sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pengangkatan camat tidak sesuai pasal 224 ayat 2 UU 23 tahun 2014. Di mana bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari ASN yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, apabila mengacu Peraturan Bupati (Perbup) no 44 tahun 2020 tentang Pola Karir, ada pengangkatan seorang kepala bidang dari pejabat eselon IV, namun pejabat tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan eselon IV yang merupakan persyaratan untuk menduduki jabatan eselon III.

Kemudian, Perbup No 44/2020 pasal 88 (pejabat yang memasuki masa pensiun, tidak boleh dipindah. Namun, Radar Bekasi juga menemukan dari draf pengukuhan dan pelantikan melalui nomor induk pegawai. Salah satu pejabat eselon IV sudah memasuki masa pensiun. Pada rotasi mutasi belum lama ini dilakukan pemidahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan bupati dalam melakukan rotasi mutasi, serta mengisi ratusan jabatan kosong.

Akan tetapi, politisi Partai Gerindra ini sangat menyayangkan apabila dalam pengisian jabatan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk detailnya, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Namun dari informasi yang kami dengar, memang ada beberapa kebijakan dalam penempatan, tidak sesuai dengan regulasi. Oleh sebab itu, dari kebijakan tersebut, kami (Komisi I) akan memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat, untuk memberi penjelasan demi kepentingan pembangunan Kabupaten Bekasi,” tandas Aria. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin