Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemkot Serahkan UMK ke Depeko

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 ke Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Termasuk di dalamnya yang melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP).

“Ya itu mereka (Apindo dan SP) yang menentukan. Kita pemerintah hanya sebagai fasilitator, dinamisator, menyeimbangkan kepentingan-kepentingan serikat pekerja maupun juga Apindo,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin.

Jika sebelumnya selama tiga bulan berturut-turut mengalami perkembangan ekonomi negatif (deflasi), Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi belum merilis perkembangan ekonomi bulan Oktober lalu. Penetapan UMK 2021 bergantung dengan perkembangan inflasi dan produk domestik bruto.

Mengenai UMK yang menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama bagi pekerja atau buruh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta pemerintah bersama dengan Depeko memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah diminta untuk bijaksana dalam penetapan UMK 2021 di tengah situasi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

“Artinya kita masih melihat kedepan seperti apa, kalau kita lihat vaksin juga belum (terealisasi), meskipun sudah di data. Tapi pemerintah juga bijaksana lah dalam hal untuk menaikkan atau tidak UMK,” jelas Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.

Jika terjadi perbaikan perkembangan situasi ekonomi berada diangka positif atau inflasi, ini tidak lain didorong oleh bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Sembako maupun tunai. Bantuan yang selama ini diberikan menjadi salah satu faktor perkembangan ekonomi bergerak ke arah positif dengan membaiknya daya beli masyarakat.

Keberadaan industri sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang paling terdampak pandemi harus menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan UMK. “Meskipun mereka tetap melakukan proses produksi, tapi tidak maksimal juga,” tukasnya.

Sementara itu, rapat pembahasan UMK 2021 oleh Depeko pada selasa siang kemarin belum membuahkan hasil dalam menentukan besaran UMK 2021,”Belum (disepakati UMK 2021), masih membahas SE dari Kemenaker dan surat dari Gubernur. Lanjut Hari Jumat,” tegas Wakil Ketua Depeko, Rusham usai melaksanakan rapat.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan perkembangan ekonomi Jawa Barat telah membaik. Mulai dari ekspor, daya beli, hingga tingkat kredit disampaikan telah membaik.

Sektor yang paling baik perkembangannya yakni di sisi angkutan dan komunikasi, baik 47 persen dari periode sebelumnya. Data terakhir, dilaporkan dua ribu perusahaan di Jawa Barat terdampak pandemi, 500 diantaranya telah memPHK karyawannya.

“Itu lah mengapa upah minimum Jawa Barat tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian ketenaga kerjaan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Kondisi yang terjadi di wilayah Jawa Barat menirutnya tidak bisa dengan provinsi lain yang memiliki jumlah industry manufaktur sedikit, dibandingkan Jawa Barat. Pihaknya khawatir jika UMK 2021 naik, maka akan lebih memperbanyak jumlah karyawan yang diPHK.

“Mari kita dukung pemulihan ekonomi, supaya tahun depan kita bisa kompensasi kekurangan atau tidak ada kenaikan pada saat ekonomi sudah pulih lagi,” tukasnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin