Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Ancam Lakukan Unjuk Rasa

TUNTUT UMK: Sejumlah buruh melakukan aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (5/11). Aksi para buruh itu menuntut kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKAA
TUNTUT UMK: Sejumlah buruh melakukan aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (5/11). Aksi para buruh itu menuntut kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKAA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi akan melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan untuk membahas Upah Minimum Ketenagakerjaan (UMK). Hal itu dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, tentang Penetapan Upah Minimum 2021.

Dalam surat edaran tersebut, UMK tidak akan dinaikkan. Dengan alasan, karena kondisi perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini perlu pemulihan ekonomi nasional. Namun FSPMI Bekasi, akan meminta rekomendasi dari Pemkab Bekasi terkait SE itu.

“Tanggal 10 November mendatang, ada rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten di Disnaker Kabupaten Bekasi. Membahas tentang persentasi kenapa serikat minta naik,” ujar Ketua FSPMI Bekasi, Suparno kepada Radar Bekasi, Kamis (5/11).

Menurutnya, pada saat rapat 10 November mendatang, buruh akan melakukan pengawalan. Apabila tidak ada tanda-tanda dari Pemkab Bekasi terkait tuntutan buruh yang meminta rekomendasi terkait SE Menteri Ketenagakerjaan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Tidak menutup kemungkinan, kalau memang Pemkab Bekasi tidak mau merekomendasikan, bisa saja kami ke Provinsi. Khusus dari Kabupaten Bekasi saja,” ancam Suparno.

Sedangkan untuk rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat, lanjut Suparno, paling lambat pada 19 hingga 20 November mendatang. Pasalnya, SK Gubernur akan dikeluarkan pada 21 November mendatang. Tentunya masih ada waktu untuk mendapatkan itu.

Dalam hal ini, tambah Suparno, setiap tahun harus ada penyesuaian upah. Artinya, kebutuhan semakin meningkat, tapi upah tidak naik, sehingga ini yang menjadi persoalan sekarang.

“Kalau dari buruh berharap, setiap tahun itu harus ada yang namanya penyesuaian upah. Tentang besaran-nya itu 8 persen dari angka minimal,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini, memang kondisinya sulit. Kalau buruh tetap meminta naik, dan pemerintah memberikan, situasi susah ini akan lebih lama lagi.

“Di tengah kondisi seperti sekarang ini, saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Dan situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang, jika buruh tetap ngotot minta kenaikan upah,” bebernya.

Sutomo menjelaskan, bahwa UMK pada dasarnya hanya mengatur pekerja yang baru masuk. Kemudian, masing-masing perusahaan punya PKB dan PP. Sedangkan PKB dan PP itu pada dasarnya sudah dimuat aturan-aturan tentang kenaikan upah.

“Artinya begini, bahwa kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu kesana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum,” tandasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin