Berita Bekasi Nomor Satu

Pengembang Harus Buktikan Potongan Refund

DIKELUHKAN KONSUMEN : Pengendara melintasi depan Apartemen Grand Kamala Lagon di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (10/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
DIKELUHKAN KONSUMEN : Pengendara melintasi depan Apartemen Grand Kamala Lagon di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (10/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan kepada pengembang apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) PT PP Properti untuk melampirkan item potongan refund (permintaan untuk pengembalian dana pembayaran) yang diajukan oleh konsumen.

Salah satu konsumen bernama Firman Chusniardi mengaku terkejut dengan item potongan pengembalian uang muka yang sebelumnya tidak tercantum pada lampiran surat pemesanan unit.

Terhadap ketidakpastian atas pengembalian uang yang dialami oleh konsumen apartemen itu, YLKI memberikan catatan bahwa setiap pengembang sebaiknya mempunyai manajemen penanganan komplain untuk menangani keluhan konsumen, termasuk refund. Lebih dari itu, pengembang harus mempersiapkan mekanisme refund uang konsumen untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam hal ini pengembang tidak boleh tidak, harus mengembalikan uang konsumen sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. “Dan pelaku usaha seharusnya mempunyai mekanisme waktu pengembalian konsumen, sehingga mempunyai kepastian hukum bagi konsumen,” terang Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada Radar Bekasi, Rabu (11/11).

Pembatalan pesanan harus ditelaah lebih dalam. Jika diajukan oleh konsumen, pengembang wajib memberikan pembuktian biaya potongan pengembalian uang muka kepada konsumen.

Terkait dengan biaya dalam potongan pengembalian uang muka ini, sebagian besar pengembang disebut tidak mencantumkan item-item biaya refund secara tertulis.

“Bisa berbentuk kwitansi, dan bukti pembayaran lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Firman Chusniardi kecewa dengan item potongan harga dengan keterangan biaya pemasaran yang sebelumnya tidak tercantum dalam lampiran surat pemesanan unit. Surat keberatan terhadap potongan biaya Rp3.150.000 sempat diajukan, namun belum mendapat jawaban.

Total uang muka yang sudah bayarkan selama dua tahun terakhir sebesar Rp87.346.268 dari total Rp436.731.337 sebagai harga pengikatan. Total pengembalian uang muka setelah dikurangi potongan item terdiri dari PPN, PPH, biaya developer, dan biaya pemasaran sebesar Rp69.270.556.

Firman mengaku telah mencoba untuk melaporkan keluhannya kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui situs resmi BPKN, laporan masih dalam proses. Selain BPKN, ia juga mencoba melaporkan keluhannya kepada Badan Perlindunhan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi melalui alamat email, hingga saat ini tidak ada balasan.

“Nah itu belum (membuat laporan langsung ke kantor), kemarin baca-baca katanya harus serahin dokumen langsung di kantornya, saya agak susah waktunya,” ungkap warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Rawalumbu tersebut. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin