
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) batal di bahas tahun ini. Dari sebanyak 21 raperda, DPRD Kabupaten Bekasi hanya berhasil membentuk lima raperda.
“Yang sudah dibahas dikit bangat, baru lima Perda dari 21 Perda yang direncanakan,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, kepada Radar Bekasi, Kamis (12/11).
Dia mejelaskan, belasan raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif dan inisiatif DRPD Kabupaten Bekasi.
Penyebab batalnya pembahasan 16 raperda tersebut yakni karena pandemi Covid-19 yang membuat anggota DPRD Kabupaten Bekasi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Advertisement
“Kita tidak mungkin membahas Perda dengan kondisi WFH, karena ada beberapa aturan terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) maupun undang-undang yang harus kita ikuti,” tuturnya.
Sayangnya, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail Perda apa saja yang sudah dibahas. “Saya enggak hafal Perda apa saja,” tuturnya.
Diketahui, pandemi Covid-19 terjadi selama delapan bulan kebelakang di Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi sempat menerapkan WFH untuk mencegah penyebaran Covid-19. (pra)