Berita Bekasi Nomor Satu

Begini Kata Lurah Jatibening Baru Soal Rumah Jadi Kafe Live Music di Jatibening 2

Ilustrasi live music.
Ilustrasi live music.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Aparat Kelurahan Jatibening Baru dan Satpol PP Kecamatan Pondokgede mengungkapkan protes warga terkait rumah yang dijadikan kafe live music di Perumahan Jatibening 2, sudah ditindaklanjuti dengan menutup aktivitas usaha di rumah tersebut.

Lurah Jatibening Baru, Mulyadi mengatakan, sejak warga protes terhadap rumah yang dijadikan kafe live music, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menegur pemiliknya.

“Sudah kita fasilitasi dari tanggal 17 November lalu ya. Intinya, itu bukan kafe hanya rumah makan Dapur Ibu Yordan. Kalau di situ ada orang nyanyi-nyanyi, seperti karaokean betul ada, beberapa manula di sana,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Sabtu (21/11/2020).

Mulyadi menambahkan, pihaknya juga mengintruksikan sejak tanggal 17 itu, agar tak ada lagi kegiatan live music. ’’Sampai saat ini sudah tak ada lagi, karena saya minta itu ditutup dan alhamdulillah pemiliknya dapat mengerti dan tak ada lagi kegiatan nyanyi-nyanyi di situ,” sambungnya.

Lebih jauh, diakui Mulyadi, saat ini pihaknya juga masih terus memantau di lapangan untuk memastikan lagi aktifitas di sana. ’’Sampai hari ini, anak buah sudah saya perintahkan untuk memantaunya, dan kami pastikan tak ada lagi kegiatan itu di lokasi,” tegasnya.

 Baca juga: https://radarbekasi.id/2020/11/20/warga-jatibening-2-tolak-rumah-jadi-kafe-live-music/

Sementara itu, saat ditanya mengenai proses izin dari tempat usaha warga di sana. Mulyadi memastikan, bahwa pemilik memang sama sekali tak memiliki izin, tapi memang usaha yang ada itu hanya rumah makan.

“Bicara izin usaha rumah makan, sebatas kuliner biasa kayak itu saya pikir kita perlu toleril lah ya apalagi di saat pandemi gini banyak usaha-usaha yang kagetan. Jadi, selama tak ganggu silakan, tapi kalau pun dia mengurus izinnya lebih baik,” imbuhnya.

Mulyadi menuturkan, terkait izin itu adalah hak seluruh warga negara dan dijamin undang-undang, sehingga pihaknya pun tak bisa melarangnya. Namun, setiap izin itu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Intinya, soal izin itu semua kan ada prosesnya. Jadi, kita lihat saja apakah sesuai atau tidak. Yang jelas, kalau musik-musik itu masuknya hiburan dan ada tempatnya sendiri. Kalau di situ karena pemukiman, ya jelas tidak tepat peruntukannya,” tuturnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin