Berita Bekasi Nomor Satu

Tunggu Kepastian Nasib PPPK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi belum membuka seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021, meskipun pemerintah pusat sudah mengumumkan pendaftaran sejak Senin (23/11). Pasalnya, ratusan peserta yang lulus seleksi pada 2019 lalu hingga saat ini nasibnya belum jelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah mengaku, saat ini ada 5.600 guru honorer yang tersebar di sekolah negeri di Kota Bekasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). “Itu kan baru diumumkan kemarin, nanti kan ada persyaratan-persyaratannya, kita yang jelas sudah ada datanya. Kita menunggu juknisnya,” katanya.

Ia mengakui bahwa masih dibutuhkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya terdiri dari (PNS) dan PPPK untuk tenaga guru. Kebijakan Kemendikbud untuk mengangkat PPPK tahun 2021 nanti sebagai solusi kekurangan guru di daerah.

Selain menunggu Juknis terkait dengan seleksi PPPK, Pemerintah Kota Bekasi juga mempertimbangkan 552 guru honorer yang telah lulus seleksi pada 2019 lalu. Tahun depan, Pemkot Bekasi mengajukan 400 formasi guru untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Karena kan peraturannya baru, kota koordinasi dulu, kalau ada perkembangan baru, terkait perlu diusulkan atau (tidak) kan perlu dipersiapkan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.

Total peserta yang lulus dan memenuhi passing grade pada seleksi tahun 2019 lalu secara keseluruhan 554 PPPK, 552 adalah tenaga guru, dua lainnya tenaga penyuluh pertanian. Saat ini masih menunggu Juknis pengangkatan, NIP, dan gaji.

Menurut Karto lebih baik peserta yang telah lulus pada seleksi PPPK 2019 lalu dipastikan nasib pengangkatannya. Pihaknya mengkhawatirkan timbul protes dari peserta yang lebih dahulu lulus.”Kalau menurut saya sih jelas dulu (nasib peserta lolos seleksi 2019), karena kalau kita ada perpanjangan (seleksi berikutnya), nanti yang sudah lulus (bertanya) pak yang sudah lulus gimana. Kan jadi gaduh,” tukasnya.

Pada pengumuman seleksi beberapa waktu lalu, Mendikbud meminta pemerintah daerah mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhan dalam rangka seleksi PPPK. Ditegaskan, biaya pengajuan ujian dan gaji guru PPPK ditanggung pemerintah pusat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Radar Bekasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memperpanjang waktu usulan PPPK untuk tenaga guru hingga 31 Desember 2020. Data terakhir, baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ungkap Deputi bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN RB Teguh Widjinarko.

Persyaratan usia pelamar mulai dari usia 20 tahun sampai dengan satu tahun menjelang usia pensiun, atau 59 tahun untuk guru. Verifikasi atas usulan formasi ini akan dilakukan menggunakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) di setiap instansi, dan mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Resktutmen PPPK untuk tenaga pendidik masih perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal uji kompetensi, dan sistim seleksi. “Kemenpan RB akan menetapkan Peraturan Menteri PAN RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekruitmen tersebut,” tambahnya.

Seleksi ini dapat diikuti oleh guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan guru profesi yang saat ini tidak mengajar.

Terpisah, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Bambang Purwanto menyebut selama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2021, tidak ada pembahasan alokasi anggaran untuk PPPK yang lulus tahun 2019. Gaji PPPK dalam Perpres 98 tahun 2020, PPPK pada instansi daerah dibebankan pada APBD.”Sepengetahuan saya, rapat banggar tidak ada pembahasan untuk gaji PPPK,” ungkapnya.

Menurutnya, alokasi anggaran gaji PPPK belum diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi lantaran belum mendapatkan petunjuk tehnis atau turunan aturan dari Perpres 98 tahun 2020 oleh Kemendagri untuk penganggaran dalam APBD. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin