Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Mewakili Rakyat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi setahun terakhir ini dinilai belum memuaskan. Bahkan, sejak dilantik pada 26 Agustus 2019 lalu atau 459 hari menjabat sebagai wakil rakyat, mereka dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat dan lambat dalam merespon persoalan warga serta melahirkan kebijakan untuk mewujudkan konsep kota cerdasa (smart city).

“Pada dasarnya DPRD Kota Bekasi masih belum maksimal dalam kinerjanya, apalagi bicara penyelesaian program prioritas pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan apa yang PMII tuntut ketika refleksi dua tahun kinerja Wali Kota Bekasi, berlandaskan dengan prinsip good government,” terang Sekertaris Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Kota Bekasi, Ade Lukman, Kamis (26/11).

Pihaknya meminta 50 anggota dewan untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat. Diantaranya penyelesaian program prioritas pembangunan daerah, menyelesaikan hadirnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), serta maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat. Langkah ini dinilai dapat menjadi bukti kepada masyarakat, bahwa 50 anggota DPRD atau sebagian saja yang sungguh-sungguh mewakili rakyat.

“Responsif (terhadap persoalan masyarakat) itu nyambung dengan kepentingan golongannya, lalu tindak lanjutnya tidak progres (bagi masyarakat),” tambahnya sembari menilai sejumlah anggota DPRD sibuk dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di beberapa daerah, Desember nanti.

Senada, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi yang merupakan elemen mahasiswa lainnya pun menilai respon anggota DPRD berbeda-beda. Dengan kata lain, ia menyebut respon terhadap persoalan masyarakat bergantung pada siapa (Anggota DPRD) tempat rakyat mengadu, dan apa topik yang menjadi kegelisahan rakyat.”Menyoal responsif di masyarakat bervariatif ya anggota DPRD itu,” kata Ketua HMI cabang Bekasi, A Mustofa Kamal.

Kamal tidak menutup mata ada kelompok fraksi yang turun ke lokasi bencana di beberpaa titik di Kota Bekasi. Setidaknya, ini mampu menepis stigma masyarakat saat anggota DPRD turun di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, respon anggota DPRD ia menilai perlu ditingkatkan, sebagai wakil rakyat barang tentu harus mendengarkan semua keluh kesah rakyat. Peristiwa ini langsung ia rasakan saat membantu masyarakat.

“Karena beberapa kali saya tes anggota dewan untuk minta tolong berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, itu mereka slow respon (lamban),” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut target penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan efektivitas perda menjadi sorotan. Target perda harus tercapai dan dipastikan memiliki manfaat besar untuk masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro mengaku kritik yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat merupakan kebutuhan bagi DPRD dalam memperbaiki kinerja di sisa waktu yang tersisa. “Nggak masalah, justru yang dibutuhkan itu (kritik dan ungkapan ketidakpuasan), apa yang kita kerjakan ini dipandang buruk, harus diperbaiki,” ungkapnya.

Ia mengklaim proses perbaikan kinerja di lingkungan DPRD Kota Bekasi sudah membaik, tujuan yang akan dicapai semakin jelas terlihat bahwa masyarakat menginginkan DPRD lebih transparan. Keberanian dewan untuk terbuka di depan masyarakat, serta mengundang masyarakat terlibat dalam proses pengambilan kebijakan menjadi catatan penting.

Pola komunikasi dan respon terhadap persoalan masyarakat oleh anggota DPRD kepada diakui sebagai kebutuhan yang harus dimiliki oleh anggota DPRD.”Termasuk kedepan memerlukan publik relation dari dewan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan 14 Raperda telah selesai dibahas dari target 17 Perda yang harus diselesaikan tahun ini. Namun, belum disahkan dan dimasukkan dalam lembar daerah lantaran menunggu proses fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Dari 14 Perda tersebut, enam menunggu hasil fasilitasi Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua dalam tahap sosialisasi, satu dalam tahap konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), tiga dalam proses pembahasan, satu selesai pembahasan final, satu ditunda pembahasannya menunggu turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terhentinya aktivitas DPRD selama tiga bulan akibat Covid-19 dinilai menjadi salah satu faktor belum selesainya target Raperda tahun ini, termasuk tiga Raperda lainnya masih dalam pembahasan.

“Karena kemarin Covid, 3 bulan stack, tidak ada kegiatan, itu juga menjadi satu hambatan, tapi sudah masuk di provinsi untuk (tahap) fasilitasi. Selesai harus sekarang Desember, bisa, ini juga tergantung dari gubernur, kalau dari provinsi turun semua, langsung disahkan,” terangnya.

Tiga Raperda yang masih dalam pembahasan Pansus 13, 14, dan 15 yakni Raperda Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2013, perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, serta bangunan gedung hijau dan hunian vertikal.

Pihaknya mulai aktif kembali laksanakan kewajiban sebagai Bapemperda dengan protokol kesehatan efektif mulai bulan Juli lalu. Hal ini disebut tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, melainkan terjadi pada 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.”Jadi (harus selesai) sampai akhri Desember ini, mudah-mudahan bisa selesai 50 sampai 70 persen lah,” tambahnya.

Meskipun masih ada beberapa Raperda yang masih dalam pembahasan, ia menjelaskan tugas Bapemperda telah selesai pada mempersiapkan rancangan Raperda dan finalisasi rancangan. Kemudian diserahkan pada pimpinan DPRD untuk dilanjutkan pembahasan pada Panitia Khusus (Pansus) yang ditunjuk. Saat ini, pihaknya tengah membahas target Raperda yang akan dibahas pada tahun 2021 mendatang. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin