Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta Bentuk Tim Gabungan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses mediasi antara warga Sukaringin dengan PT Semar Gemilang (PT SG-pengisian gas) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, dipertanyakan. Karena sebelumnya, Komisi I sudah melakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait, termasuk pihak perusahaan tersebut.

Hal itu mengingat perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi ini, sudah mulai beroperasi kembali tanpa alasan yang jelas. Padahal, warga menolak keras perusahaan tersebut beroperasi kembali setelah meledak dan memakan korban jiwa.

“Saya ingin mempertanyakan, sudah sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Komisi I perihal penolakan warga terhadap PT SG ini,” ujar Ketua KNPI Sukawangi, Andani kepada Radar Bekasi, kemarin.

Menurutnya, pertanyaan ini perlu dilontarkan kepada Komisi I, apakah PT SG ini perizinannya sudah sesuai atau belum, agar warga bisa mengetahui dengan pasti. Kemudian, alasan perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali, itu apa? Karena sampai saat ini, masih ada warga yang menolak.

Dalam persoalan ini, kata Andani, Komisi I sudah pernah memanggil pihak perusahaan. Artinya, sudah pernah bertemu dengan pihak perusahaan. Kemudian, ketika perusahaan sekarang beroperasi kembali, seharusnya Komisi I bisa memperingati atau melarang, karena sampai sekarang masih berselisih.

“Kami ingin tahu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi I. Apakah perusahaan ini kembali beroperasi telah sesuai perizinan-nya, atau bagaimana. Tolong dijelaskan,” desak Andani.

Ia berharap, Komisi I tidak lepas tangan dalam persoalan PT SG ini, apalagi sudah pernah bertemu langsung dengan warga yang menolak perusahaan itu beroperasi kembali. Bahkan, sudah melihat langsung kondisi warga yang menjadi korban ledakan.

“Saya berharap, Komisi I tidak lepas tangan dalam persoalan ini, agar bisa menyampaikan aspirasi warga,” bebernya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, pembahasan persoalan PT SG yang sebelumnya sudah dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, meminta jaminan keamanan dan jangan dibuka sebelum diperiksa oleh tim gabungan, yang terdiri dari Disnaker, Satpol PP, beberapa instansi lainnya.

“Kan kalau dibekukan tidak mungkin. Tapi kami meminta jangan dibuka sebelum ada tim gabungan yang melakukan pemeriksaan,” saran Ani.

Lanjutnya, Komisi I akan merimber kembali dengan memasukkan nota komisi untuk ditindak lanjuti oleh Ketua Dewan, agar menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk membentuk tim gabungan, yang akan melakukan peninjauan ke PT SG.

“Intinya, kami meminta Pemkab Bekasi, membentuk tim gabungan untuk melakukan peninjauan ke PT SG,” imbuh Ani. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin