RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagian warga Kabupaten Bekasi tak bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS). Terutama mereka yang berstatus peserta nonaktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD).
Kondisi itu terjadi karena Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melunasi tunggakan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan sebagai pengelola program tersebut. Berdasarkan catatan Radar Bekasi, total tunggakan dari dua segmen tersebut hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp247,8 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menilai kewajiban tersebut harus segera diselesaikan. Selama tunggakan masih ada, status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas belum dapat dicapai.
Diketahui, UHC Prioritas merupakan program jaminan kesehatan daerah yang memastikan seluruh warga, terutama kelompok rentan, mendapatkan akses layanan kesehatan gratis, dan cepat hanya dengan menunjukkan KTP.
“Kalau masih ada tunggakan, otomatis kita belum bisa masuk UHC prioritas. Artinya warga belum bisa langsung berobat ke rumah sakit hanya dengan KTP,” tutur Boby.
Ia mengingatkan, keberhasilan layanan gratis di puskesmas tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Kebutuhan layanan kesehatan di rumah sakit, kata dia, justru lebih mendesak.
“Kalau UHC prioritas tercapai, warga tidak perlu lagi khawatir. Mau ke puskesmas atau rumah sakit, semua sudah tercover. Ini yang harus dikejar, bukan hanya layanan gratis di tingkat dasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menyatakan warga masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di Puskesmas cukup dengan KTP Kabupaten Bekasi.
“Walaupun nggak punya BPJS Kesehatan, kalau warga yang punya KTP Kabupaten Bekasi bisa berobat gratis di Puskesmas Kabupaten Bekasi,” ungkap Arief.
Kabupaten Bekasi saat ini masih berada dalam kategori UHC Madya. Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 99,62 persen, namun keaktifan peserta baru 81,37 persen.
Meski syarat kepesertaan telah terpenuhi, Arief mengakui status UHC Prioritas belum bisa dicapai karena masih adanya tunggakan kepada BPJS Kesehatan yang tengah dalam proses penyelesaian.
“Memang kalau untuk BPJS secara kepesertaan kita sudah memenuhi syarat untuk masuk ke UHC Prioritas. Tapi karena ada tunggakan sehingga belum, maka itu ini tengah proses pembayaran,” kata Arief. (ris)











