Berita Bekasi Nomor Satu

FPHI Kembali Tagih Janji Bupati

BENTANGKAN SPANDUK: Seorang guru honorer membentangkan spanduk saat melakukan aksi dami di depan Kantor Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Para guru honorer tersebut kembali melakukan aksi menuntut janji Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. ARIESANT/RADAR BEKASI
BENTANGKAN SPANDUK: Seorang guru honorer membentangkan spanduk saat melakukan aksi dami di depan Kantor Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Para guru honorer tersebut kembali melakukan aksi menuntut janji Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, akan kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (10/12) hari ini.

FPHI yang merupakan perkumpulan tenaga guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, akan turun ke jalan untuk menagih janji Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang pernah menjanjikan honor guru akan dinaikkan sebesar Rp1 juta per orang.

Namun janji yang telah diucapkan secara lisan oleh orang nomor satu di Kabupaten Bekasi saat beraudiensi dengan perwakilan anggota FPHI, tak kunjung terealisasi.

“Besaran honor tenaga pendidik non ASN sebesar Rp 2,8 juta/bulan. Janji Pak Eka tersebut dilontarkan di kediamannya pada saat pertemuan dengan FPHI, Jumat 17 Juli 2020 lalu, dan pada saat pertemuan kedua dengan perwakilan pengurus FPHI, Selasa 21 Juli 2020 lalu. Tapi nyatanya, janji itu tidak kunjung terealisasi,” ujar Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, Andi kepada Radar Bekasi, Rabu (9/12).

Menurut dia, dengan melakukan aksi untuk menyuarakan aspirasi di muka umum merupakan langkah konstitusional. Sebab, kata Andi, pihaknya menagih janji Bupati Bekasi merupakan suatu kewajaran.

“Sebagai pemimpin dan seorang kepala daerah, tentu apa yang disampaikan bupati, harus didengar dan dijadikan acuan oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Namun hal ini, tidak dilakukan OPD terkait untuk kepentingan tenaga pendidik non ASN,” sesal Andi.

Dia mengakui, memang ada kenaikan honor pada 2021. Di mana hal itu merupakan informasi yang didapat berdasarkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, di mana dalam anggaran itu honor tenaga pendidik non ASN sebesar Rp245 miliar.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp40 miliar, apabila mengacu dari anggaran tahun 2020.

“Jika dilihat di buku KUA PPAS tahun 2021, di mana dari penerima honor berjumlah 9.333 orang, maka tiap bulan honor kami menjadi sekitar Rp2.187.000,-/bulan, atau ada kenaikkan sebesar Rp300 ribu, dan tentu kenaikan ini tidak sesuai dengan janji Pak Eka yang katanya mau menaikkan sebesar Rp1 juta,” beber Andi.

Lanjutnya, mengingat Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) juga harus fokus kepada penanganan Covid-19, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi. Pihaknya berharap, Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Eka Supria Atmaja, dapat mengalokasikan untuk membantu para guru honorer melalui prosedur demi kepentingan dan kebutuhan hidup para guru non ASN. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin