Berita Bekasi Nomor Satu

Begini Cerita Tersangka Mengenal Korban Mutilasi

MUTILASI
EVAKUASI MAYAT : Polisi mengevakuasi mayat pria diduga korban mutilasi di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Senin (7/12). SURYA BAGUS/ RADAR BEKASI
Rumah kontrakan kediaman tersangka AY.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Pasca terungkapnya kasus mutilasi yang dilakukan tersangka berinisial AY alias M (17) kepada korban DS (24) di wilayah Kota Bekasi, akhirnya polisi pun berhasil menemukan seluruh potongan tubuh korban di 4 lokasi berbeda, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya itu, dalam konferensi press di Polda Metro Jaya terkait kasus itu pihak kepolisian pun memperoleh sejumlah kesaksian dari tersangka. Diantaranya, soal awal perjumpaan dan pertama kalinya mereka berdua berbuat asusila sesama jenis yang diduga menjadi penyebab aksi mutilasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, tersangka  A alias M (17) sehari – harinya bekerja sebagai pengamen jalanan, dan pekerjaan itu pun menggiringnya untuk bertemu korban DS yang menurut pengakuannya diawal bulan juni 2020 di angkutan umum.

“Tersangka mengaku berkenalan dengan korban saat mengamen di dalam angkutan umum. Dari situ, dari pengakuan korban juga pada bulan Juli dan tepat ulang tahun korban, perkenalan itu berlanjut setelah mereka bertemu kembali hingga pada saat itulah korban mengajak pelaku berhubungan asusila diimingi bayaran Rp100 ribu,” ucap Yusri saat konferensi press di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Pasca saat itu pula, hubungan sesama jenis itu terus terjalin. Bahkan, kata Yusri, disebutkan kalau mereka sudah berhubungan lebih dari 50 kali sebelum akhirnya, pada Minggu (6/12/2020) lalu, aksi pembunuhan dengan mutilasi dilakukan tersangka.

“Jadi, dari pengakuan tersangka ini sudah lebih dari 50 melakukan asusila dan tiap selesai pun dibayar. Tapi, kekekinian sejak Agustus pembayaran semakin kecil dan korban sering melakukan kekerasan saat berhubungan. Hal itulah membuat pelaku benci dan sakit hati kepada korban,” ungkapnya.

Kini, atas perbuatan tersangka polisi pun telah menetapkan jeratan pasal buatnya yakni pasal 340 KUHP sistem peraladilan anak dan juga pasal 365 KUHP. “Untuk pasal 365 itu dikenakan, karena pelaku mengambil barang milik korban yaitu satu unit sepeda motor yang dijualnya untuk biaya selama melarikan diri,” pungkasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin