Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Permintaan Mendagri Bikin Pilkades Diundur

Illustrasi : Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI
MASUKKAN KERTAS: Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 kembali diundur. Menyusul surat Kementerian Dalam Negeri yang meminta pengurangan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari 1000 menjadi 500  pemilih per TPS.

Surat Kemendagri bernomor 140/5469/BPD tertanggal 8 Desember 2020 itu otomatis membuat Pilkades mundur dari jadwal yang sebelumnya ditentukan 13 Desember menjadi 20 Desember 2020

“Ya ada penundaan, karena ada arahan dari Mendagri, mengenai jumlah pemilih (orang) setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Kamis (10/12/2020).

Ani menjelaskan, rencana awal, pada Pilkades jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 1000. Kemudian, Mendagri meminta jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 500. Maka untuk menyiapkan itu membutuhkan waktu, tidak bisa selesai pada tanggal 13 Desember 2020.

“Pilihannya, akan diundur sampai tanggal 20 Desember mendatang. Pengunduran ini untuk persiapaan 500 orang setiap TPS,” jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, harus ada implikasi keuangan, mengingat jumlah TPS akan bertambah. Tentunya, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) akan bertambah juga.

“Saya sudah sampaikan ke bagian pemerintah, harus ada solusi dalam kurun waktu ini. Tapi DPMD belum bisa merumuskan berapa kebutuhannya,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mencari regulasi untuk penambahan anggaran dalam Pilkades ini.

“Kalau anggaran pasti ada, apa lagi dalam situasi urgency. Tapi harus ada dasar regulasinya, untuk menjadikan dasar dianggarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, dengan adanya perubahaan ini akan berdampak kepada pembiayaan, karena akan ada penambahan-penambahan.

“Akan bertambah pembiayaan. Insya Allah akan segera diselesaikan Pemkab Bekasi,” ucapnya dengan menyebut anggaran tambahan untuk penambahan TPS sebesar Rp4 miliar.

Diketahui, penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bekasi akan berlangsung di 11 Kecamatan. Sebanyak 16 desa akan mengalami pergantian kepala desa dengan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 233 ribu lebih dengan jumlah TPS 235. Dengan terbitnya surat Kemendagri ini, maka jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 443 TPS.

16 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, Desa Setiamulya dan Segaramakmur (Tarumajaya), Desa Mangunjaya (Tambun Selatan), Desa Sukarapih (Tambelang), Desa Telagamurni,Telajung dan Cikedokan (Cikarang Barat), Desa Cikarang Kota , Karangraharja dan Tanjungsari (Cikarang Utara), Desa Karangrahayu (Karang Bahagia), Desa Sukalaksana (Sukakarya) Desa Pantai Harapan Jaya (Muaragembong), Desa Ciantra  (Cikarang Selatan), Desa Jayamukti (Cikarang Pusat) dan Desa Wibawamulya (Cibarusah). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin