
RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat mekanisme agar Calon Kepala Desa (Cakades) yang terkonfirmasi covid-19 bisa hadir dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Minggu (20/12) mendatang.
Hal itu menyusul adanya sebanyak empat orang cakades yang berada di tiga kecamatan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan swab test kepada seluruh cakades yang ada di 16 desa.
“Walaupun nanti harus tampil, jarak antar cakades harus dibuat secukupnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh, kepada Radar Bekasi, Minggu (13/12).
Dirinya menyampaikan, penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) covid-19 harus dilakukan dengan ketat dalam pilkades. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, pilkades.
Salah satu caranya yakni dengan membuat pemilihan di ruang terbuka. Kemudian, warga dan panitia harus memperhatikan jarak.
Jika hal ini dapat dilakukan, menurut dia, maka bukan tidak mungkin cakades yang positif Covid-19 dapat hadir untuk menyaksikan pemungutan suara Pilkades.
“Sebenarnya yang tidak boleh itu orang bersentuhan langsung. Maka bisa dibuat mekanisme jaraknya, agar tidak bersentuhan langsung. Jadi cakades tersebut hanya sebagai piala, agar bisa dilihat orang. Jadi boleh-boleh saja,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi diundur selama sepekan dari jadwal semula Minggu (13/12) menjadi Minggu (20/12).(pra)