Berita Bekasi Nomor Satu

Pernikahan di Bawah Umur Naik

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Angka perceraian sejak pertengahan pandemi dilaporkan mendominasi perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bekasi. Hal ini berimbas pada laporan perebutan hak asuh yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Selain itu, pengajuan Dispensasi atau izin menikah saat Calon Pengantin (Catin) di bawah umur juga naik.

Hingga November 2020, di Kota Bekasi sudah ada 55 pasangan menikah dibawah umur. “Tahun ini sampai November kemarin 55 yang minta dispensasi, memang ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bekasi, Masniarti saat dijumpai, Selasa (22/12).

Dalam UU nomor 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan pada usia 19 tahun bagi laki-laki maupun wanita. Jika tidak memenuhi ketentuan usia perkawinan, orang tua pihak laki-laki maupun wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Jumlah permintaan dispensasi meningkat dari tahun 2019, hanya 30 permintaan. Hal ini lantaran usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun, sejauh ini ia menurunkan alasan permintaan dispensasi hanya karena usia tidak memenuhi syarat.

Selain itu, selama tahun 2020, PA kelas 1A Bekasi mencatat perkara perceraian yang diterima sebanyak 4.061 kasus. Dari ribuan kasus tersebut, 300 perkara diantaranya dicabut dengan berbagai alasan, salah satunya ke dua pihak sepakat untuk kembali rujuk.

“Cerai talak uang diajukan oleh suami ada 1.113, cerai gugat yang diajukan oleh isteri ada 2.948 perkara sampai dengan saat ini,” katanya.

Salah satu faktor dominan dari perkara perceraian ini adalah faktor perekonomian keluarga, alasan ini disebut selalu mendominasi setiap tahunnya. Namun untuk tahun ini, dengan data dua ribu kasus cerai yang diajukan oleh isteri, disebabkan sang suami tidak mampu mencukupi nafkah yang harus diberikan kepada keluarga.

Biaya hidup yang relatif tinggi dewasa ini, ditambah dengan banyaknya tuntutan kebutuhan keluarga memicu terjadinya perselisihan. Hingga akhirnya, berakhir dengan perceraian. Bukan usia pernikahan muda, pengajuan perkara ini sebagian besar pada usia diatas lima hingga 10 tahun. Jumlah ini relatif lebih sedikit dibandingkan 2019 lalu, penurunan angka kasus yang diterima sebesar 10 persen dipicu karena aktifitas operasional penerimaan berkas yang terbatas selama pandemi.

Bahkan, pada kurun waktu bulan April dan Mei lalu, PA Kelas 1A Bekasi tidak menerima satu pun berkas perkara karena pembatasan aktivitas di awal pandemi. Berkas perkara yang biasa diterima diatas 400 perkara, hanya menerima 50 berkas berbagai perkara.

Kasus perceraian menurut KPAD Kota Bekasi berimbas pada meningkatnya laporan perebutan hak asuh anak. Deretan laporan yang diterima selama tahun 2020, perebutan hak asuh anak menempati peringkat pertama bersama dengan pelecehan seksual.

Tahun lalu, kasus tertinggi ditempati oleh kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Meskipun tahun ini laporan kekerasan fisik timbul akibat peristiwa tawuran di beberapa tempat, namun tidak mendominasi berbagai laporan yang diterima oleh KPAD.

“Kasus (perebutan hak asuh) ini cukup lumayan, apalagi pandemi ini lumayan juga efek dari perceraian ini anak sebagai imbas,” terang Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan beberpaa waktu lalu kepada Radar Bekasi.

Total laporan kasus anak yang diterima oleh KPAD Kota Bekasi sebanyak 79 kasus mendekati akhir tahun. Tingginya kekerasan terhadap anak ini disebut harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat untuk melakukan pencegahan hingga pelaporan kekerasan yang terjadi pada anak.”Memang faktor terjadinya kekerasan itu ya adanya kesempatan, kemudian pengawasan yang lemah,” tukasnya.

Sementara itu, perceraian di Kabupaten Bekasi pada 2020 ini mengalami menurunan dibandingkan dnegan tahun lalu. ”Jika dibandingkan dengan 2019 lalu. Angka pada 2020 ini masih rendah, karena dari data yang ada di Pengadilan Agama Cikarang, angka perceraian rata-rata 300 per bulannya,” kata panitera Pengadilan Agama Cikarang, Dindin Pahrudin.

Menurutnya, orang yang mendaftar penceraian mengalami penurunan, karena adanya aturan pendaftaran harus melalui online. Ditambah, waktu pendaftaran perceraian ada pembatasan. “Selama pandemi menurun. Mungkin karena pendaftaran harus online, dan ada pembatasan jam pendaftaran,” ujarnya.

Selain itu, orang yang mau mendaftar perceraian takut dengan wabah Covid-19 yang merebak, sehingga memilih menahan diri. Artinya, akan mendaftar setelah wabah ini selesai (pergi). “Kebanyakan pada takut juga, karena lagi pandemi,” ucapnya.

Namun, untuk jumlah pendaftar perceraian pada Bulan Juni lalu, mulai mengalami peningkatan kembali. Hal itu disebabkan, pada 2 Juni pendaftaran bisa melalui manual dan online, mengingat pemerintah mulai menerapkan aturan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dirinya menyakini, angka perceraian di bulan Desember akan kembali mengalami peningkatan. “Pada Desember ini, saya menduga angka terus meningkat, karena trennya mulai Juni sudah meningkat terus,” tuturnya.

Untuk penyebab perceraian dirinya menuturkan, kebanyakan mengenai ekonomi dan adanya orang ketiga. Namun apabila dibandingkan, lebih dominan karena faktor ekonomi. Kemudian, yang mengajukan cerai rata-rata dari pihak perempuan.

“Paling dominan yang menggugat dari pihak perempuan. Umumnya karena faktor ekonomi dan orang ketiga. Tapi faktor ekonomi lebih dominan,” jelasnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin