Berita Bekasi Nomor Satu

Pelanggar Prokes Tak Disanksi Pidana

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Bekasi, tidak akan diberi sanksi pidana, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengakui, Perda tentang Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah ada. Namun kata dia, setelah dilakukan pembahasan dan konsultasi ke beberapa pihak, draft Perda yang diusulkan eksekutif mengalami perombakan yang signifikan.

Perombakan itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi Perda yang mengatur tataran kebijakan, bukan hal teknis.

“Jadi Perda yang dihasilkan ini, jauh berbeda dengan draft awal. Draft awal yang berjumlah 36 pasal, isinya berupa sanksi saja, dan dibuat yang komprehensif. Sebab, di draft awal, karakter dominannya terlalu teknis, maka setelah dilakukan konsultasi, akhirnya dibuat Perda ini lebih konsen pada tataran kebijakan,” terangnya.

Dalam Perda tersebut, tambah Rusdi, lebih kepada pendekatan ketaatan pada prokes, supaya ada efek jera bagi pelanggar. Nantinya pelanggar prokes itu, akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari sanksi teguran, tulisan, sosial, dan denda.

“Kami ambil komitmen tidak ada ketentuan sanksi pidana, dan penghapusan sanksi pidana sudah kami konsultasikan ke beberapa pihak. Sementara, untuk sanksi denda, kami ambil tarif yang paling rendah, yakni sebesar Rp100 ribu, itu untuk sanksi personal,” bebernya.

Lanjut Rusdi, untuk koorporasi, badan hukum atau institusi yang bertanggung jawab pada pelanggaran prokes, akan dikenai sanksi Rp1 juta,” imbuhnya.

Politisi PKS ini juga meyampaikan, dalam Perda tersebut, dilakukan beberapa revisi, salah satunya mengatur tentang jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang ada pada draft usulan eksekutif tidak dibuat.

“Maksud dari jaminan itu, bahwa orang yang terkonfirmasi suspect, atau positif Covid-19, kami tambahkan ketentuan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jaminan fasilitas logistik dan lainnya. Intinya, Perda ini kami buat lebih komprehensif,” tegas Rusdi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin