Berita Bekasi Nomor Satu

PT HGU Abaikan SP3 Distaru

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi terhadap pengembang perumahan di bilangan Jatiasih yang di garap oleh PT HGU tepatnya di Jalan Cikunir, Kelurahan Jati Asih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Pasalnya, pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan area lahan diketahui sempat dipersoalkan. Hingga saat ini pengerjaan masih dilakukan pihak pengembang meski SP3 sudah dilayangkan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, dari Fraksi PKS, Andhika Dirgantara menuding tidak ada ketegasan dari pihak Distaru menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Seharusnya jika PT HGU sudah diberikan SP3 dan tidak digubris, dalam waktu sepekan Distaru harus melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Jangan malah SP3 di cueki oleh PT HGU malah Distaru juga cuek,” kata Andhika kepada Radar Bekasi saat dihubungi, Selasa (29/12).

Andhika mengaku, pihaknya akan meminta kepada Distaru agar melakukan tindakan tegas tidak hanya melakukan penyegelan. Tatapi juga melaporkan ke pihak kepolisian karena pihaknya menuding pembangunan yang dilakukan oleh PT HGU sudah melanggar pidana.

“Saya mendorong Distaru tidak hanya menyegel tapi melaporkan ke kepolisian karena PT HGU sudah melanggar Pidana. Karena sudah mengambil lahan warga sekitarnya,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan masih dilakukannya proses penjualan perumahan kepada konsumen meski ditemukan sejumlah pelanggaran. Pihaknya menganggap hal itu masuk ranah pidana dan menuding terjadi penipuan terhadap konsumen.

“Saya pastikan kalau Distaru tidak mengindahkan secara tegas akan kita panggil. Untuk menjelaskan kenapa tidak bisa melakukan tindakan tegas. Ya karena sudah melayangkan SP3,” terangnya.

Selain itu, Andhika juga menyampaikan, kepada warga sekitar pembangunan Jati Asih Central City yang merasa dirugikan segera mengirimkan surat audiensi kepada DPRD Kota Bekasi. Dengan adanya surat audiensi dari warga sekitar nantinya DPRD akan melakukan langkah dan tindakan tegas terhadap PT HGU secara lembaga dan arahan dari ketua DPRD Kota Bekasi.

“Intinya kita akan tindaklanjuti jika ada surat audiensi dari warga sekitar pembangunan yang dilakukan PT HGU. Kita akan komitmen menindaklanjuti hal tersebut hingga selesai,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin