Berita Bekasi Nomor Satu

Begal Jual Rampasan Via Online Dibekuk

Dua pelaku begal di Kabupaten Bekasi yang ditangkap Polres Metro Bekasi.
Dua pelaku begal di Kabupaten Bekasi yang ditangkap Polres Metro Bekasi.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Dua dari empat pelaku begal, Sandi dan Nurfan, berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Serang-Cibarusah, tepatnya depan Pasar Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kamis (10/12/2021).

Aksi begal yang dilakukan oleh kedua pelaku lainnya, Maulana dan Raja (DPO) ini selalu melukai korbannya. Pasalnya, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa celurit saat menjalankan aksinya.

Dari pengakuan pelaku Nurfan, aksinya ini sudah dilakukan selama dua kali. Mereka (pelaku) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu, setelah berhasil melakukan aksinya. Kendaraan hasil curian dijual melalui Cash On Delivery (COD).

“Baru dua kali, dijualnya dengan cara COD, setiap penjualan dapet Rp500 ribu,” ujarnya saat digiring ke ruang tahanan, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, setiap melakukan aksi kejahatannya, para pelaku begal ini terlebih dulu berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari korbannya.

Kemudian pada Kamis (10/12/2020) lalu, pelaku yang sedang mencari korbannya di Jalan Raya Serang-Cibarusah, bertemu dengan pengendara sepeda motor, Marselino (korban), yang sedang melintas. Keempat pelaku langsung memepet kendaraan korban.

Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku Maulana dan Raja langsung mendekati korban. Sambil mengendarai sepeda motor, Maulana menyabut kunci kendaraan korban, dan Raja yang berada dibelakang langsung menyabet celurit ke arah punggung korban, namun gagal (tidak kena).

Kondisi kendaraan korban yang mati, karena kuncinya dicabut oleh pelaku Maulana, tidak bisa berbuat banyak. Sampai akhirnya, dua pelaku lainnya, Sandi dan Nurfan yang berada dibelakang langsung mengabet celurit ke lengan kanan korban.

Setelah lengan kanan terluka, korban yang mengendarai sepeda motor vario berwarna hitam ini terjatuh. Salah satu pelaku langsung menghampiri korban dan membawa kendaraan miliknya.

“Pelaku selalu melakukan kejahatan dengan kekerasaan, karena yang membonceng selalu membawa celurit untuk melukai korbannya,” ujarnya saat melakukan ungkap kasus di Polres Metro Bekasi.

Beberapa hari setelah kejadian, korban melihat kendaraan miliknya sedang dipasarkan di media sosial (medsos). Kata Hendra, usai melakukan aksinya, salah satu pelaku memberikan kendaraan hasil curian kepada Rojak, yang bertugas sebagai perantara, untuk memasarkan (menjual).

Sistem penjualan yang digunakan oleh Rojak (perantara) melalui medsos. Hal itu yang membuat korban mengetahui kendaraan miliknya sedang dipasarkan. Menurutnya, setelah itu korban mengajak Rojak melakukan transaksi melalui COD disuatu tempat.

Namun sebelum melakukan transaksi, korban menghubungi kepolisian Serang Baru untuk mendampingi dan melakukan penangkapan terhadap Rojak. Kemudian, berbekal informasi dari Rojak, pihak kepolisian berhasil mengetahui empat pelaku begal tersebut.

Akhirnya, pihak kepolisian meminta Rojak mengasih tahu tempat tinggal empat pelaku. Pertama, kedatangan pihak kepolisian ke rumah pelaku Maulana dan Raja, yang memang tinggal bersama, tidak membuahkan hasil, karena keduanya sudah kabur.

Lalu pencarian dilanjutkan ke rumah pelaku Nurfan, disana pihak kepolisian berhasil menangkapnya, karena belum sempat melarikan diri. Begitu juga dengan penangkapan pelaku Sandi.

“Untuk sekarang baru dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Masih Hendra, dari pengakuan pelaku, dari aksi kejahatan yang dilakukannya ini, mereka (pelaku) mendapatkan uang sebanyak Rp 500 ribu, per orangnya. Untuk aksinya sendiri, baru dua kali dilakukan. Namun, pihaknya masih tetap melakukan pengembangan.

“Ini yang sedang kami kembangkan, sudah berapa banyak melakukan kejahatan, walaupun pengakuannya baru dua kali. Setiap pelaku mendapat Rp500 ribu, setelah kendaraan hasil curian terjual,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin