Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Kata Sekwan DPRD Kota Bekasi Soal Seleksi Tim Pakar dan Ahli

Sekwan DPRD Kota Bekasi M. Ridwan.
Sekwan DPRD Kota Bekasi M. Ridwan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Proses penerimaan tim pakar dan tim ahli di DPRD Kota Bekasi, diduga dipenuhi praktek nepotisme lantaran kurang sosialisasi ke publik secara masif, sehingga muncul anggapan bahwa pendaftarnya orang dalam institusi tersebut.

Sekretaris DPRD (Setwan) Kota Bekasi, M Ridwan saat dikonfirmasi di meja kerjanya membantah kalau proses penerimaan Pakar dan Tim Ahli pada Alat Kelengkapan DPRD itu diduga syarat nepotisme, karena dilakukan secara terbuka dengan mensosialisasikan dari web DPRD Kota Bekasi.

Ridwan pun menyebut, penerimaan tim pakar dan tim ahli ini dilakukan setiap tahun. Tujuannya, untuk bisa mengkondisikan tugas dewan agar lebih terbantu khususnya AKD, dan dasar proses rekrutmen ini sesuai MD3 dan PP nomor 12 tahun 2018.

“Jadi, sesuai dua dasar itu Setwan yang menetapkan sesuai dengan persetujuan DPRD yang tentu harus diplenokan terlebih dahulu. Nah, di tahun sekarang ini Peraturan Wali Kota berubah atas dasar keinginan lebih baik,” ujarnya.

“Termasuk dewan juga punya ingin yang seperti itu, sehingga dilakukan permusyawaratan oleh dewan dan dibuatlah berita acaranya sebagai dasar untuk proses perekrutannya.
Artinya, disitu tidak cuma wali kota saja, tapi dewan juga menetapkan,” sambungnya.

Dengan demikian, diakui Ridwan, di tahun ini proses penerimaannya itu dilakukan dengan melibatkan para tenaga profesional. Salah satunya, merupakan wakil Rektor IPDN yang ditugaskan untuk pemetaan melalui tes interview kepada para pelamar sebagai tim pakar dan tim ahli ini.

“Totalnya, yang telah mendaftarkan diri itu sebanyak 32 orang. Artinya, kan banyak juga yang mengunjungi web kami buktinya banyak jumlah pendaftarnya sampai 32 orang, tapi ada satu mengundurkan diri jadi 31 orang yang tersisa. Dan mereka ini sudah interview dan semuanya tak da yang gugur, karena untuk tahap lolos atau tidak nanti yang nentuin dari rapat pleno DPRD pada Senin depan,” ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan biaya anggaran di instansinya itu mereka yang diterima hanya sebanyak 18 orang saja, artinya dari 31 itu bakal ada yang gugur dan itu ditentukan dari hasil pleno dewan Senin depan.

“Sesuai kemampuan anggaran kami yang butuhkan hanya 18 orang, jadi 13 sisanya akan dinyatakan gugur dan yang lolos pun akan langsung bertugas Selasa (5/1), atau sehari setelah diplenokan,” tandasnya.

Sebagai informasi, penerimaan Tim Pakar dan Tim Ahli pada DPRD Kota Bekasi, sesuai Pengumuman nomor : 175/4691/Setwan.PTUK, tentang seleksi terbuka kelompok tim pakar dan tim ahli DPRD Kota Bekasi pada tahun anggaran 2021, tertanggal 8 Desember 2020.

Adapun sesuai surat pengumuman, proses penerimaan dimulai sejak 9-11 Desember 2020, dan dipublikasi hanya melalui web milik DPRD Kota Bekasi. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin